3 Rumah Sakit di DKI Tak Lagi Terima Pasien BPJS
Tiga rumah sakit tersebut yakni RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung. Ketiga RS itu tidak memenuhi syarat kerja sama layanan BPJS Kesehatan karena proses akreditasi.
Tiga rumah sakit di DKI Jakarta menghentikan pelayanan pasien BPJS Kesehatan. Hal itu karena terbentur aturan Kemenkes yang mengharuskan rumah sakit memiliki akreditasi.
Tiga rumah sakit tersebut yakni RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung. Ketiga RS itu tidak memenuhi syarat kerja sama layanan BPJS Kesehatan karena proses akreditasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Dimana loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan berada di rumah sakit? "Keberadaan loket pelayanan informasi ini ditandai dengan adanya signage (papan petunjuk). Lokasi loket pelayanan informasi ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses peserta, seperti di area pintu masuk atau area administrasi pelayanan JKN," kata Ghufron.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Di mana rumah sakit yang diperintahkan untuk dikosongkan berada? Pasukan penjajah Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru pada Senin di wilayah Khan Younis dan Rafah di Jalur Gaza selatan, Palestina, pada Senin.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Khafifah Any menjelaskan, penghentian kerja sama itu didasarkan pada surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.
"Sudah melayani tapi dihentikan. Di Kebayoran Lama sama Jati Padang itu sudah melayani, tapi karena keluar surat (BPJS Kesehatan), untuk sementara dihentikan dulu, kecuali UGD. Kalau UGD boleh. Kalau rawat jalan belum," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (4/1).
Menurut Khafifah, tiga rumah sakit tersebut memang belum terakreditasi sejak awal. Sebab ketiganya baru akan mengajukan akreditasi di tahun ini. RSUD Jati Padang sendiri baru beroperasi sejak 2017, sementara RSUD Cipayung dan Kebayoran Lama baru beroperasi pada 2018.
Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penghentian kontrak kerja sama itu wajar, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
"Kami sampaikan informasi (pemutusan kontrak karena defisit] tersebut tidak benar. Bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Iqbal.
BPJS Kesehatan di Malang ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko
Menurutnya, akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Untuk menetapkan akreditasi rumah sakit, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan.
"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal.
Dalam rilis tersebut, pihak BPJS mengatakan proses akreditasi mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
Oleh karena itu, dia membantah anggapan yang mengaitkan pemutusan kontrak RS dengan defisit BPJS Kesehatan. "Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya," tegas Iqbal lagi.
Sampai saat ini, lanjut dia, pembayaran yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Kemenkes dikritik oleh Politikus Berkarya Rahmat. Menurutnya, menolak pasien yang datang berobat, apalagi dalam kondisi sakit parah melanggar nilai kemanusiaan. Apapun alasannya, termasuk soal aturan akreditasi.
Rahmat yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Pengusaha Partai Berkarya ini mengatakan, surat Kemenkes tersebut bersifat sepihak dan kedudukannya jauh di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
"Kalau saya melihat, kekuatan memaksanya masih bisa digugat di PTUN. Apalagi, surat tentang akreditasi tidak diterbitkan sejak awal tanggal berlakunya komitmen dan kesepakatan kerja sama antara RS dan BPJS Kesehatan," kritiknya.
politikus berkarya rahmat ©2019 Merdeka.com/istimewa
Caleg DPR dari Partai Berkarya Dapil Sumsel II itu khawatir, terjadi suatu bentuk perlindungan parsial subyektif demi menyelamatkan uang-uang yang sepatutnya diprioritaskan bagi kompensasi reimbursement pasca tindakan oleh RS.
"Bisa muncul dugaan seperti itu, karena tidak ada kejelasan dari awal. Pasien yang menjadi korban," ujar Bendahara Umum Relawan Berkarya itu.
Baca juga:
Belum Terakreditasi, Sejumlah Rumah Sakit di Solo Tak Terima Pasien BPJS
Banyak Warga Miskin Tak Punya KIS, Kantor Walikota Depok Didemo
Nelayan dan Petani Bakal Jadi Fokus dalam Pelayanan Kesehatan
Ini Alasan Banyak Generasi Millenial Belum Mendaftar JKN
Setelah Kelahiran, Bayi Wajib Langsung Didaftarkan BPJS Maksimal 28 Hari Setelahnya
Terbentur Perpres, BPJS Tak Tanggung Biaya Korban Pembacokan di Aceh
Sri Mulyani Temukan 5,4 Juta Kepesertaan Ganda di Data Jaminan Kesehatan Nasional