4 Sektor Usaha Ini Pengunjung dan Karyawannya Wajib Sudah Vaksin
Dalam SK tersebut, terdapat kewajiban karyawan dan pengunjung untuk menunjukan sertifikat vaksin.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait operasional sektor usaha yang dibolehkan beroperasi di masa PPKM Level 4. Dalam SK tersebut, terdapat kewajiban karyawan dan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin.
SK bernomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Pada Sektor Usaha, ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu Vaksin Herpes Zoster? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah. Vaksin Herpes Zoster sendiri perlu didapatkan oleh kelompok usia 50 tahun ke atas.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
-
Kenapa vaksin Herpes Zoster penting? Vaksin Herpes ZosterSangat penting bagi masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan mendapatkan vaksin Herpes Zoster. Hal ini agar kondisi seperti yang dijelaskan sebelumnya bisa dicegah.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu vaksin HPV? Vaksin HPV merupakan vaksin untuk mencegah infeksi human papillomavirus (HPV). HPV adalah virus yang dapat menyebabkan kutil kelamin dan berbagai jenis kanker di organ kelamin dan reproduksi, seperti kanker serviks, kanker penis, kanker anus, dan kanker tenggorokan.
Ada 4 sektor usaha yang mewajibkan pengunjung dan karyawannya sudah divaksin.
Pertama; sektor rumah makan yang berada di area terbuka.
"Dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."
Ketentuan makan di tempat dibatasi dengan durasi 20 menit. Pengunjung rumah makan tidak lebih dari 25 persen kapasitas tempat.
Kedua; acara pernikahan atau pemberkatan.
"Seluruh keluarga, tamu, dan petugas, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin."
Untuk acara pernikahan atau pemberkatan, Dinas Parekraf juga membatasi maksimal tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang yang sudah divaksin.
Ketiga; salon atau barbershop.
"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."
Selain kewajiban bagi karyawan dan pengunjung yang sudah divaksin, Dinas Parekraf juga membatasi layanan di salon hanya untuk perawatan rambut. Selain itu, masih dilarang. Layanan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Keempat; penyedia jasa akomodasi yang dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Seluruh karyawan dan tamu diwajibkan sudah melakukan vaksinasi."
Memberlakukan 50 persen maksimal staf penyedia jasa akomodasi untuk bekerja dari kantor.
Baca juga:
Penumpang KRL Jalani Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Jakarta Kota
Kapolda Metro Sebut 209 RW di Jakbar Jadi Perhatian Dapat Vaksinasi
Realisasi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Kota Bandung Masih Rendah
Ini Jadwal, Lokasi dan Syarat Vaksinasi Gratis di Stasiun MRT Jakarta
Keluarga Ungkap Hasil Autopsi Trio: Tak Ada Komorbid, Tapi Ada Flek Hitam di Paru
Menko Airlangga: Vaksin dan Protokol Kesehatan Penting untuk Keluar dari Pandemi
Polres Badung Mediasi Warga yang Diusir dari Desa karena Belum Divaksin