54 Truk sampah rusak terbengkalai di lahan Sudinsih Jakut
Seluruh truk tersebut sudah mengalami kerusakan cukup parah.
54 Unit truk pengangkut sampah dalam kondisi rusak hingga berkarat terpampang di depan pool Halaman Kantor Suku Dinas Kebersihan (Sudinsih) Kota Administrasi Jakarta Utara. Kendaraan-kendaraan ini nampak dibiarkan begitu saja meski sudah bertahun-tahun mengalami kerusakan.
Kasudin Kebersihan Jakarta Utara, Bondan Diah Ekowati mengungkapkan truk rusak dengan total 54 truk tersebut hingga kini masih menunggu proses DUM (penghapusan) dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
"Truk-truk tersebut sampai sekarang masih diproses DUM dan akan segera dimusnahkan oleh BPKAD," Kata Bondan saat ditemui di kantornya di Gedung Walikota, Jakarta Utara, Selasa (23/6).
Tak hanya itu saja, saking tidak muatnya area pool truk milik Sudinsih Jakut karena keberadaan truk rusak tersebut, terlihat ada truk dalam tergeletak posisi di bak sampah dalam kondisi miring bahkan truk-truk tersebut ada yang sudah berkarat, tak memiliki mesin, bak sampah yang bolong-bolong dan kaca-kaca truk pecah.
"Truk-truk rusak itu juga membuat pihak kami tidak dapat memarkirkan kendaraan-kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi," ucapnya.
Dirinya memaparkan, imbas truk rusak yang menumpuk itu juga mengakibatkan beberapa truk yang masih layak jalan harus diparkir di tempat lain seperti di dekat Tempat Pembuangan Sementara (TPS), di sekitar Kecamatan, atau Kelurahan, dan di depan kantor Sudinsih Jakut.
"Bagaimana tidak, di sini sudah penuh truk rusak dan nggak muat lagi buat truk yang masih bisa jalan. Bisa dilihat tepat di depan kantor kami ada beberapa truk yang terpaksa parkir di luar atau di pinggir jalan. Ini kerap kali membuat warga mengeluh," paparnya.
Dengan ini, Bondan berharap pihak BPKAD mempercepat proses DUM untuk truk rusak yang makan lahan ini.
"Harapnya BPKAD segera mempercepat prosesnya, atau opsi kedua yakni untuk sementara meminjam lahan milik Pemprov DKI di Gudang Cakung sambil menunggu proses DUM di BPKAD. Sehingga di halaman Sudinsih dapat digunakan untuk parkir armada kebersihan yang masih layak jalan," tutupnya.
Baca juga:
Jokowi ingin Indonesia punya kota percontohan pengolahan sampah
Semangat Dinas Kebersihan punguti sampah plastik di Sungai Krukut
Ahok minta tempat sampah dipasang CCTV agar warga jaga kebersihan
Cegah banjir, sampah plastik di Sungai Cideng dibersihkan
Belajar menanam mangrove di pesisir pantai yang penuh sampah
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dilakukan DLHK untuk mengatasi darurat sampah di Jogja? Mereka menunjuk 10 desa percontohan terkait pengurangan dan pengelolaan sampah secara mandiri.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang telah diraih oleh seluruh kelurahan di DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Kenapa Jogja sekarang darurat sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru