Ahok minta Uber Taxi urus izin operasional
"Saya bukan enggak suka Uber, saya cuma minta Uber anda mesti terdaftar resmi, kantormu di mana," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sudah melarang Uber Taxi untuk beroperasi di Ibu Kota. Sebab, pengelola Uber Taxi tak mengurus izin operasional.
"Saya bukan enggak suka Uber, saya cuma minta Uber anda mesti terdaftar resmi, kantormu di mana, pajak bayarnya semua jelas," kata pria disapa Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut Ahok, jika terjadi masalah di kemudian hari, Pemprov DKI bisa mencari pihak manajemen Uber Taxi. Padahal taksi itu ide bagus, namun di sisi lain konsumen Uber Taxi tidak terlindungi karena tidak ada mekanisme komplain jika layanan tidak memuaskan.
"Kalau ada keluhan warga DKI memakai jasa anda kami bisa cari," imbuhnya.
Uber Taxi merupakan layanan taksi yang bisa digunakan warga melalui aplikasi yang diunduh ke ponsel untuk memesan taksi. LSM Indonesian Club melaporkan penyedia layanan aplikasi Uber Taxi ke Bareskrim Polri.
Layanan itu dituding tak memiliki izin frekuensi. Keberadaan Uber Taxi juga dituding melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk diketahui, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta berhasil menjebak lima Uber Taxi dari total delapan taksi yang dipesan untuk kemudian diamankan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
"Ada lima taksi yang diamankan, tersebar dari beberapa wilayah di Jakarta. Saat ini kelima sopir sedang diamankan di dalam," ujar Benjamin Bukit, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).