Alasan Polisi Jerat Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang UU Karantina Kesehatan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan alasan penyidik turut menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengusut perkara tersebut. Pihak penyelenggara telah melanggar peraturan ditetapkan pemerintah dalam hal mengenai pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.
Polisi menjerat dua tersangka kericuhan konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi sebelumnya hanya menerapkan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka dalam pengusutan kasus konser musik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan alasan penyidik turut menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengusut perkara tersebut. Pihak penyelenggara telah melanggar peraturan ditetapkan pemerintah dalam hal mengenai pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.
-
Kapan konser musik di Tangerang seharusnya dimulai? Seyogyanya, konser musik Jawa Tengahan itu dijadwalkan dimulai pukul 19.00 Wib pada Minggu (23/6) lalu. Sederet musisi ternama 'dijual' digadang-gadang bakal hadir menghibur penonton yang telah membeli tiket konser. Sebut saja, Feel Koplo, Guyon Waton, dan Ndx Axa.
-
Apa tujuan utama dari konser musik? Konser musik menjadi salah satu medium untuk membuktikan kehebatan karya dari para musisi kepada para penggemarnya. Tak hanya itu, konser musik juga dapat menjadi bukti sahih dari perkembangan sosio-kultur masyarakat.
-
Apa saja bahaya suara keras di konser musik? Berikut beberapa bahaya suara keras musik konser untuk pendengaran: • Rusaknya gendang telinga. Konser musik yang keras bisa merusak gendang telinga karena tekanan suara yang berlebihan.
-
Dimana konser 'Starry Night New Year Concert With KLa Project' diadakan? Konser ini diadakan di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta pada malam pergantian tahun.
-
Dimana konser Lentera Festival seharusnya digelar? Acara yang rencananya menampilkan NDX AKA dan Guyon Waton sebagai artis utamanya ini batal digelar. Padahal para penonton sudah memenuhi lokasi dan sudah membeli tiket jauh-jauh hari.
-
Dimana konser Bruno Mars akan diselenggarakan? Konser ini akan berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS) yang terletak di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Komarudin mengatakan, panitia tidak mengindahkan rekomendasi Satgas Covid-19 sesuai aturan Kemendagri Nomor 45 tahun 2022 yang diterbitkan awal Oktober. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DKI Jakarta masih dalam status PPKM level satu dengan kegiatan harus sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.
"Diizinkan karena pengajuan ke polisi cuma 3.000 (orang) dan pengajuan ke Satgas Covid hanya 5.000 (orang). Sementara fakta di lapangan sampai lebih dari 21.000 orang," kata Komarudin saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/11).
Menurut dia, polisi memberikan izin konser sesuai pengajuan panitia. Namun pengajuan izin panitia kepada polisi dan Satgas Covid-19 tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Makanya, nggak mungkin kita kasih izin kalau pengajuannya banyak," ujar dia.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi sebelumnya merampungkan pengusutan perkara kericuhan dalam konser bertajuk Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Sabtu (29/10) lalu. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka buntut kericuhan konser musik hingga menyebabkan sejumlah penonton pingsan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka berinisial HA dan BW. Keduanya dinilai polisi paling bertanggungjawab dalam acara tersebut.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (5/11).
Kedua tersangka dijerat polisi dengan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka serta pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kedua tersangka tak ditahan lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.
Dugaan Pelanggaran Konser Musik Berdendang Bergoyang
Polisi memeriksa telah memeriksa 17 saksi dalam mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam konser bertajuk berdendang bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Tiga dari 17 saksi itu di antaranya dua Satgas Covid-19 dan ahli.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemeriksaan Satgas Covid-19 untuk mengetahui mengenai rekomendasi mengenai jumlah penonton konser musik tersebut. Dari keterangan dua Satgas Covid-19 itu terungkap bahwa panitia Berdendang Bergoyang mengajukan izin jumlah penonton lima ribu orang.
"Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu," kata Komarudin dalam keterangannya dikutip Sabtu (5/11).
Dari pemeriksaan dilakukan polisi juga terungkap bahwa panitia telah menjual tiket sejak bulan April hingga 14 Oktober lalu. Jumlah total tiket terjual 27.879.
Namun panitia tidak mengindahkan rekomendasi Satgas Covid-19 sesuai aturan Kemendagri Nomor 45 tahun 2022 yang diterbitkan awal Oktober. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DKI Jakarta masih dalam status PPKM level satu.
"Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujar dia.
Polisi mengenakan pasal berlapis yakni pasal dugaan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian sehingga menyebabkan orang lain luka serta pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(mdk/gil)