Aturan PTM Terbatas Tetap Diberlakukan saat Status DKI PPKM Level 1
Yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi level 1. Usai berhasil menurunkan angka penyebaran Covid-19.
Dengan memasukinya fase PPKM Level 1 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 24 Mei sampai dengan 6 Juni 2022. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 492 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini," kata Anies dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/5).
Dengan begitu, Pemprov DKI pun telah memperbolehkan sejumlah sektor untuk berkegiatan secara tatap muka. Salah satunya kegiatan belajar mengajar atau sekolah pembelajaran tatap muka (PTM).
Dimana dalam aturan tersebut, setiap satuan pendidikan telah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Keduanya bisa diterapkan dengan sistem hybrid (secara bersama-sama).
Hal itu berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/ 1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi," imbau Anies
"Jangan lengah, terus terapkan pola hidup sehat dan bersih, semoga kita semua dijauhkan dari wabah yang berbahaya," tambahnya.
Baca juga:
DKI PPKM Level 1, Mal Tutup Pukul 10 Malam & Pengunjung Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Pemprov DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 1, Izinkan Kantor WFO 100 Persen
PPKM di Jabodetabek Turun Jadi Level 1, Perkantoran Bisa WFO 100 Persen
Puan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
PPKM Level 1, Jabodetabek Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah