Bawa Sajam, 3 Pemuda Ditangkap di Dekat Pos Pengamanan Nataru di Tambora
Sebelum ditangkap, ketiganya terlibat cek cok. Belakangan diketahui cek cok mereka karena transaksi narkoba.
Polisi menangkap tiga orang pemuda kedapatan di dekat Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Tambora, Jakarta Barat. Sebelum ditangkap, ketiganya terlibat cek cok dan saat digeledah ditemukan senjata tajam pada mereka
"Saat dilakukan penggeledahan ketiga pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau golok, pisau lipat gagang warna coklat dan pisau lipat gagang hitam yang disimpan di tas milik masing-masing pelaku," kata Kapolsek Tambora, Kompol Mohammad Faruk Rozi, saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Faruk menjelaskan kejadian bermula saat dirinya sedang melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru di pos pengamanan TM Season City, Tambora, Jakarta Barat bersama anggotanya.
"Seketika anggota piket buser yang sedang melaksanakan Pam Nataru melihat ada tiga orang pemuda mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Nouvo berboncengan, tidak lama kemudian kendaraan yang dinaikin tersebut tiba-tiba terjatuh tidak jauh dari lokasi pos Pam Nataru," bebernya.
Petugas yang melihat bergegas menolong. Tetapi saat dihampiri, ketiga pemuda terlibat cekcok adu mulut. Anggotanya segera membawa ketiga pemuda berinisial SS alias JY (29), AMJ alias AL (31) dan IM alias IN (31) ke pos.
Dari hasil penggeledahan SS alias JY (29) kedapatan membawa dua buah senjata tajam yang disimpan dalam tas selempang warna merah.
"Di antaranya sebuah golok dan sebuah pisau lipat gagang warna coklat dan untuk AMJ als AL (31) ditemukan sebuah tas warna coklat dan saat dikonfirmasi yang bersangkutan mengakui bahwa pisau yang ditemukan pada pelaku IM alias IN (31) di saku celana kanan adalah miliknya," papar dia.
Transaksi Ganja
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Suparmin menjelaskan ketiganya terlibat perselisihan lantaran masalah transaksi narkoba yang tak sesuai ketentuan. Di mana AMJ telah membayar ganja yang telah dipesan sebesar Rp6 juta kepada SS.
"Namun setelah dilakukan pembayaran tersebut ternyata saudara SS tidak memberikan ganja yang dipesan oleh AMJ," paparnya.
Kemudian AMJ mencari SS hingga ditemui di Banjir Kanal, Jakarta Barat.
Setelah AMJ meminta bantuan IM untuk membawa SS dengan cara dibonceng di tengah dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Namun saat dibonceng SS berteriak minta tolong dan mengaku dianiaya hingga sepeda motor yang dikemudikan oleh AMJ jatuh tidak jauh dari Posko Lilin Jaya 2020 Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat," jelas Suparmin.
Menurut Suparmin, atas kejadian tersebut ketiganya dibawa ke kantor Polsek Metro Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan tanpa izin membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," beber dia.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawa Sabu di Kemasan Pasta Gigi untuk Kakak di Tahanan, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Mengira Polisi Lengah, Lutfi Disergap Saat Bawa 302 Butir Ineks
760 Kasus Narkotika Diungkap Polda Kalbar Sepanjang 2020
Tersangka Kasus Narkoba Menikah di Mapolrestabes Medan
Bongkar Pesta Sabu, Polres Tanjung Perak Gerebek Rumah Produksi Narkoba
7 Terdakwa Perkara Narkotika di Medan Dituntut Hukuman Mati