BBM naik, sopir angkot minta pemerintah keluarkan tarif baru
"Saya harap pemerintah cepat mengeluarkan penyesuaian tarif, kasihan kami rakyat kecil, cari makan aja susah."
Sopir angkot di Kampung Melayu, Jakarta Timur, menjerit dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo dini hari tadi. Apalagi, kenaikan ini tak disesuaikan dengan tarif angkutan yang akan berlaku.
Yunus, sopir Angkutan Mikrolet 31 jurusan Kampung Melayu-Pondok Kelapa mengaku bingung harus menentukan tarif berapa kepada penumpang. Dia mengaku, belum berani menaikkan tarif sendiri tanpa menunggu harga yang ditetapkan pemerintah.
"Yah mau gimana lagi, bensin naik tapi ongkos enggak naik. Saya sih gak matokin naiknya, cuma saya bilang ke penumpang kurang nih bu atau pak, bensin naik sekarang," kata Yunus saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (18/11).
Yunus melanjutkan, para penumpangnya sebagian tidak ada yang mengeluhkan dengan kenaikan tarif yang dilakukan Yunus. Yunus pun menerima berapa pun yang diberikan oleh penumpang.
"Kalau dikasih gopek (Rp 500) enggak apa-apa, dikasih seribu juga enggak apa-apa. Cuma tadi rata-rata pada ngasih seribu. Paling yang dari terminal-ke terminal dia kasih dua ribu," jelasnya.
Selain Yunus, Rokhmar, sopir Mikrolet 01 jurusan Kampung Melayu-Senen mengaku belum berani menaikkan tarif sebelum ada peraturan dari pemerintah.
"Bingung juga sih, dinaikkan kasihan penumpang. Enggak dinaikin uang makan kita berkurang. Saya harap pemerintah cepat mengeluarkan penyesuaian tarif, jangan lama-lama, kasihan kami rakyat kecil, cari makan aja susah," ucapnya.
Baca juga:
PDIP tak tahu Menteri Puan absen saat pengumuman kenaikan BBM
BBM naik, tarif kereta api jarak jauh naik Rp 13.000
Dukung kenaikan BBM, PDIP akan luncurkan buku putih jilid II
Demo BBM naik depan Istana memanas, massa tiduran tutup jalan
Perbaikan pengelolaan pangan, penebus dosa kenaikan harga BBM
Harga BBM naik, Jonan minta impor suku cadang bebas bea masuk
Tolak kenaikan BBM, Demokrat bakal interpelasi Jokowi
-
Bagaimana cara kerja sama BPH Migas dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya dalam pengawasan BBM subsidi? Ruang lingkup PKS tersebut meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara? Dari pemaparan dan diskusi yang sudah berlangsung, pasokan BBM dipastikan aman dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di Sulut."Saat ini sedang dilakukan pengisian BBM subsidi maupun kompensasi dari kapal pengangkut ke tangki-tangki BBM. Insya Allah stoknya aman," katanya.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Apa yang ditemukan B.M. Diah di tempat sampah? Disitulah insting B.M. Diah sebagai seorang jurnalis bekerja. Ia diam-diam memungut kertas draf naskah proklamasi itu dari tempat sampah.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.