Berkas Jessica dikembalikan lagi, Polda Metro tunggu petunjuk Kejati
Batas waktu penahanan Jessica pun berakhir hari ini. Namun, berkas Jessica masih belum lengkap atau P21.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan sahabat dekatnya awal Januari lalu, Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan untuk kedua kalinya. Namun, berkas Jessica masih juga belum lengkap atau P21, bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal mengembalikan kembali ke Polda.
Batas waktu penahanan Jessica pun berakhir hari ini. Menanggapi itu, Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara mengatakan polisi sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan tinggi.
"Ini sedang proses ya (berkas Jessica), sedang dipelajari Kejaksaan, dan kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan," kata Nandang kepada merdeka.com di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/3).
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak menuturkan bahwa kondisi Jessica saat ini sangat sehat. "Jadi Jessica saat ini kondisinya sehat-sehat saja. Saya lihat dia enjoy, dan setiap hari kita lakukan pemeriksaan kesehatan, kita kontrol, kita periksa, termasuk makanan yang dihidangkan pun kita periksa. Supaya tidak ada kandungan zat-zat yang mengganggu kesehatannya," tutur Musyafak.
Diakuinya bahwa wajar apabila Jessica mengalami tekanan mental, karena terdapat perubahan dari yang biasanya dapat bebas dan menjadi tidak bebas. "Siapapun orang kalau misalnya biasanya bebas kemudian tidak bebas pasti terjadilah (stres). Tapi saya lihat secara umum masih dalam batas wajar. Tidak ada gangguan kejiwaan yang berdampak ke kesehatan," tutup Musyafak.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Kejati pun tegaskan memang masih banyak berkas yang belum dipenuhi penyidik dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) itu.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Waluyo mengungkapkan, berdasarkan KUHAP ada keterangan saksi dan keterangan tersangka, dan menurut Kejati bahwa perlu ditambahnya keterangan saksi dari pihak penyidik agar mempunyai nilai sebagai alat bukti
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna. Yang jelas petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Disinggung apakah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan data terkait penyelidikan di Australia, Waluyo pun membenarkan. "Iya (diserahkan), betul ada. Dokumen dokumen lah, iya (salah satunya catatan kriminal Jessica)," jelasnya.