Bikin KTP Palsu, Pria Ini Ajukan Kartu Kredit dan Gasak Rp360 Juta
Yusri menyampaikan modus pelaku dalam aksinya dengan mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nanti dibuat menjadi KTP palsu. Setelah dirasa tepat, tersangka langsung memalsukannya.
Polisi menangkap pria berinisial ICN alias I yang terlibat kasus penipuan bermodus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Nantiya, KTP palsu itu digunakan untuk membobol kartu kredit di Bank Nasional.
"Jadi dia (tersangka) palsukan KTP tersebut, ini dia sistemnya random," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (30/8).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama penerbitan Kartu Kredit Indonesia? PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bersama Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menandatangani kerja sama penerbitan kartu kredit pemerintah domestik (KKPD) atau yang saat ini disebut dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah.
-
Apa itu kartu kredit menurut OJK? Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran non tunai yang sudah lama hadir di sekitar kita guna mempermudah transaksi menjadi lebih cepat dan mudah.
-
Bagaimana cara menghindari bahaya finansial dari kartu kredit? Agar tidak menjadi bahaya finansial di kemudian hari, maka perhatikan hal-hal berikut sebelum memiliki kartu kredit:
-
Kapan mutasi rekening dibutuhkan untuk pengajuan kredit? Tidak hanya sebagai bukti transfer ketika membeli barang secara online, mutasi rekening bisa digunakan sebagai dokumen tambahan ketika kamu akan mengajukan KPR, kredit mobil, dan lainnya.
-
Bagaimana cara proses over kredit rumah dilakukan? Melansir berbagai sumber, over kredit adalah proses pembelian rumah dengan sistem ambil alih dari pemilik sebelumnya kepada pembeli rumah baru. Sehingga kewajiban membayar angsuran rumah diteruskan oleh debitur baru.
-
Siapa yang mendukung rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM? Terkait dengan kebijakan tersebut, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk me-review soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.
Yusri menyampaikan modus pelaku dalam aksinya dengan mencari Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nanti dibuat menjadi KTP palsu. Setelah dirasa tepat, tersangka langsung memalsukannya.
"Korbannya adalah Bank Nasional, BRI. Dia lakukan sejak 2017 sampai dengan sekarang," kata Yusri.
Selanjutnya, berbekal KTP palsu itu tersangka pun mengajukan membuat kartu kredit. Dengan cara itu, tersangka meraup keuntungan mencari Rp360 juta.
"Hasil pemeriksaan awal ini sudah lebih dari Rp360 juta lebih dia raup," sambung Yusri
Terungkapnya modus ini, kata Yusri, setelah adanya laporan dari pihak bank. Sehingga, didalami dan tersangka pun ditangkap di daerah Marga Laksana, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu pun diketahui jika tersangka ini sudah membuat 15 KTP palsu. Tapi hanya beberapa yang berhasil diajukan dalam pembuatan kartu kredit.
"Pengakuannya ada 15 yang jadi karena ada beberapa yang tidak disetujui," kata Yusri.
Saat ini, tersangka pun harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, perbuatannya melanggar Pasal 378 dan Pasal 263 tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Sehingga, tersangka terancam pidana penjara 6 tahun.
(mdk/eko)