Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
- Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Puluhan Sekolah di Depok 'Ramp Check' Bus Pariwisata Sebelum Study Tour
- Buntut Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, SD Hingga SMP di Surabaya juga Dilarang Study Tour ke Luar Kota
- Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Disdik Jakarta Imbau Perpisahan Murid Tak Digelar di Luar Sekolah
- Pasca Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana, Dedi Mulyadi Minta Kepala Sekolah Diberhentikan 'Sanksi Hukum'
Buntut Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Disdik DKI Jakarta Larang Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta menggelar acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah.
Hal ini menjadi penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) usai peristiwa kecelakaan maut bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) malam.
"Jadi perpisahan dan study tour tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/5), demikian dikutip Antara.
Disdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024.
Dalam Surat Edaran Nomor e-0017/SE/2024 itu dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Alasan Perpisahan Dilarang Digelar di Luar Sekolah
Menurut Purwosusilo, jika perpisahan atau kegiatan jalan-jalan dilakukan di luar sekolah, maka memberatkan sebagian orang tua siswa dan menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
"Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko," ujar Purwosusilo.
Selain itu, Purwosusilo mengaku banyak menerima pengaduan dari orang tua murid terkait satuan pendidikan yang masih tetap mengadakan kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya," kata Purwosusilo.
Kemudian Disdik mengarahkan untuk mengadakan (perpisahan) di sekolah saja menggunakan fasilitas sekolah yang ada.
Sanksi Sekolah Melanggar
Purwosusilo menyebutkan satuan pendidikan yang tetap ingin melaksanakan perpisahan dan study tour di luar sekolah akan melalui beberapa tahapan-tahapan pembinaan dan monitoring dari Disdik DKI Jakarta.
"Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing juga melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," kata Purwosusilo.