Cabuli anak di bawah umur, pedangdut Solid AG terancam 15 tahun bui
Awal terungkap kasus tersebut saat korban, TAN (5) merasakan kesakitan ketika buang air kecil.
Pedangdut era 1990-an Solid AG telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. AKibat perbuatannya, Solid dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, awal terungkap kasus tersebut saat korban, TAN (5) merasakan kesakitan ketika buang air kecil. Lalu ibu korban menanyakan dan akhirnya TAN menceritakan kronologisnya.
"Korban saat itu lagi main di lantai empat, lalu tersangka yang berada di lantai tiga memanggilnya turun. Lalu dibawa masuk ke dalam toilet lalu dicabuli," ujar Surawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/6).
Surawan menambahkan, korban diancam oleh tersangka bila menceritakan hal ini. "Korban mengenal tersangka dengan sebutan om botak. Walau pun di kantor tersebut ada dua orang yang botak, korban menunjuk kalau om botak tersebut yang melakukannya (SAG)," tuturnya.
Saat ini, TAN masih menjalani terapi psikologis untuk menghilangkan trauma.
Sebelumnya, penyidik Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Solid AG sebagai tersangka. Penyanyi dangdut era 1990-an itu dituding melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.
Solid mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Dia tiba sekitar pukul 11.30 WIB.
"Status sudah naik ke tersangka. Hari ini saya memenuhi panggilan untuk diperiksa dalam kasus pencabulan anak di bawah umur," ujar Solid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (10/6).