Catatan JPPI: Hanya 33 Persen Lulusan SMP di Jakarta Diterima SMA Negeri
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 55 persen anak lulusan Sekolah Dasar (SD) yang hanya masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sedangkan untuk siswa lulusan SMP yang masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri tercatat lebih sedikit.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB DKI 2022) untuk jenjang SMA sudah dibuka sejak 13-15 Juni. Calon peserta didik baru (CPDB) pada jenjang ini sudah dapat mendaftar dan memilih sekolah dengan mengecek informasinya tentang PPDB DKI 2022 melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 55 persen anak lulusan Sekolah Dasar (SD) yang hanya masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sedangkan untuk siswa lulusan SMP yang masuk ke Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri tercatat lebih sedikit.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Bagaimana cara anak-anak di Kampung Timbulsloko pergi ke sekolah? Anak-anak terpaksa pergi sekolah menggunakan perahu. Karena daratan sudah tertutup air. Anak-anak harus mendayung perahu sejauh satu kilometer ketika berangkat sekolah.
-
Kenapa anak-anak perlu istirahat dari belajar online? Soal ideal ini perlu adanya riset yang lebih mendalam ya. Tetapi begini, belajar online itu kan berhadapan dengan layar kan ya, itu harus misalnya sekitar 15 menit sekali berhenti. Jadi jangan sampai anak-anak ini terlalu terekspose terhadap layar ya. Itu tidak baik
"Di DKI, setiap tahun ajaran baru sekitar 140 ribu anak lulusan SD mendaftarkan diri masuk SMP, dan sekitar 150 ribu anak lulusan SMP masuk ke SMA/SMK. 1 Dari jumlah ini hanya 52 persen yang bisa ditampung di SMP Negeri dan hanya 33 persen yang bisa diterima di SMA/SMK Negeri," kata Koordinator JPPI Ubaid Matraji dalam diskusi daring dengan tema 'Pelanggaran Hak Anak Dalam Hajatan PPDB DKI 2022', Selasa (14/6).
Ubaid lantas mempertanyakan 67 ribu atau 48 persen anak lulusan SD lainnya serta 103 ribu atau 67 persen anak lulusan SMP melanjutkan sekolah. "Sebanyak 170 ribu anak (58 persen dari total lulusan SD dan SMP) adalah anak-anak yang diabaikan dalam sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang dibuat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta," imbuh dia.
Pemprov DKI Dinilai Diskriminatif dan Langgar UUD
Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah melakukan tindakan diskriminatif dan melanggar Undang-Undang Dasar berikut semua peraturan turunannya. Dia menyebut, dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 ditegaskan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
"UU Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa (Pasal 5) pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh anak; (Pasal 1 ayat 18). Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah," kata dia.
"(Pasal 34 ayat 1) pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya Wajib Belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Hak anak atas pendidikan ini juga jelas termaktub dalam Undang-undang No.35 tahun 2014 (perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak)," tukasnya.
Kemudian dalam Pasal 9 ayat 1 disebutkan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Sejak tahun 2006, lanjut Ubaid, dengan Perda Nomor 8/2006 tentang Sistem Pendidikan, DKI sudah menjelaskan 'wajib belajar' sebagai peserta didik yang mengikuti program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggungjawab.
"Pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 1). Lebih jauh, Pasal 16 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib (e) menyediakan dana guna penuntasan wajib belajar 9 tahun (f) menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khususnya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar," ungkap dia.
Dia menegaskan, sudah 16 tahun Perda tersebut tak diindahkan dan tidak ada pengawasan dari para pemangku kepentingan. Hal ini juga disebutnya termasuk DPRD dan masyarakat.
"Berapakah biaya yang dibutuhkan pemerintah DKI untuk memenuhi kewajibannya terhadap 170 ribu anak (58 persen dari total lulusan SD dan SMP) yang selama ini diabaikan dalam sistem PPDB? Katakan ada 170 ribu anak yang perlu dibiayai selama bersekolah di sekolah swasta. Kalau dikalikan 3 angkatan (SMP kelas 7-8-9 dan SMA/SMK kelas 10-11-12), maka ada 510 ribu anak yang perlu dibiayai." tegasnya.
"Biaya yang dibutuhkan tiap anak, dari pengamatan sederhana, untuk sekolah swasta yang cukup baik adalah Rp8 juta per tahun. Sehingga, dibutuhkan anggaran sekitar Rp4 triliun untuk membuat seluruh anak DKI tingkat SMP dan SMA/SMK terpenuhi haknya, dan pemerintah menunaikan tugasnya menyelenggarakan 'wajib belajar'," sambungnya.
Cara pembiayaan seperti ini disebutnyasudah ada purwarupanya dengan sistem 'PPDB Bersama'. Kendati masih compang-camping, upaya yang dilakukan sejak PPDB tahun 2021 ini bisa menjadi contoh dan bisa diperluas untuk seluruh anak di DKI.
"Tahun 2021 pemerintah provinsi DKI menyiapkan pembiayaan untuk 6.909 anak di sekolah swasta. Artinya pemerintah baru mampu (dan mau) memenuhi pembiayaan 4 persen dari 170 ribu anak yang tidak diterima di sekolah negeri," tutup dia.
Waktu Pendaftaran PPDB
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB DKI 2022) untuk jenjang SMA sudah dibuka. Calon peserta didik baru (CPDB) pada jenjang ini sudah dapat dapat melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah selama periode 13-15 Juni.
Informasi tentang penerimaan dan pemilihan sekolah tentang PPDB DKI 2022 dapat diakses melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Dalam situs tersebut, pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SMA sudah dibuka untuk jalur Prestasi Akademik, Prestasi Non-Akademik, Penyandang Disabilitas, dan Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai alur pendaftaran dan kategori PPDB.
Dalam SK tersebut, pengajuan PPDB dilakukan secara online. Calon peserta didik baru diharuskan meregistrasi akun, yang sudah dibuka sejak 17 Mei untuk calon peserta didik baru (CPBD) tingkat SD, 23 Mei untuk SMP, dan 30 Mei untuk SMA.
Seperti pada tahun ajaran sebelumnya, pada PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan beberapa kategori jalur PPDB, yaitu; jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), prestasi akademik serta non akademik, dan PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK.
PPDB Bersama dibuka di 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi.
-Berikut jadwal PPDB 2022-2023:
1. Pra Pendaftaran
-Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022
-Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022
-Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022
-Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
2. Jalur Prestasi
-Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
-Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
3. Tahap I
-PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13-17 Juni 2022
-Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022
-Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022
-Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 - 24 Juni 2022
4. Tahap II
-PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20-24 Juni 2022
-Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni-1Juli 2022
-PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni-1 Juli 2022
-PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4-8 Juli 2022
5. Batas Usia
Dalam SK juga mengatur batas usia PPDB DKI. Bagi CPBD tingkat SD minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
-Tingkat SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022
-Tingkat SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
-Tingkat SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
6. Syarat dan ketentuan PPDB berdasarkan kategori jalur:
-Jalur Prestasi
Pada jalur ini, memperhitungkan nilai akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.
Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.
Persentase indikator prestasi akademik dan non-akademik yaitu sebagai berikut:
Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen non akademik
Prestasi non akademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik
Persentil non akademik: 5 persen akademik, 4 persen non akademik
-Jalur Afirmasi
Prioritas Pertama yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
-Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Langkah Pendaftaran PPDB DKI 2022:
- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Isi formulir
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Cara mengaktivasi PIN/token:
- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan nomor peserta
- Pilih sekolah tujuan
Langkah memilih sekolah tujuan:
- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan nomor peserta dan password untuk login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah
(mdk/gil)