Cerita Rumah Pahlawan Nasional Mohammad Yamin Terpaksa Dieksekusi Juru Sita PN Jakpus
Rumah Moh Yamin dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011 silam. Pinjaman itu untuk Pekerjaan KPU/USO di Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sejumlah petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendatangi rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jl Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7). Kedatangan mereka untuk mengeksekusi rumah bercat putih.
Ketua Tim Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan, menjelaskan eksekusi rumah yang dilakukan pihaknya mengacu pada berita acara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang.
-
Siapa yang diangkat menjadi Pahlawan Nasional? Setelah kematiannya yang tragis, nama Amir Hamzah semakin semerbak di telinga masyarakat Indonesia. Ia juga diakui dan dianugerahi Satya Lencana Kebudayaan dan Piagam Anugerah Seni. Sampai puncaknya, pada tahun 1975, nama Amir Hamzah ditetapkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Kapan KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Nasional? Pada 6 November 1972, KH Zainal Mustafa diangkat sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 064/TK/Tahun 1972.
-
Kapan Abdurrahman Baswedan mendapatkan gelar Pahlawan Nasional? Atas jasa-jasanya semasa hidup, ia diberi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo pada 8 November 2018 di Istana Kepresidenan Jakarta.
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Kenapa Harun Kabir dianggap layak menjadi Pahlawan Nasional? Melihat kiprah dan perjuangannya, seharusnya ada penghormatan dari negara untuk jasa dan pengorbanan beliau.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
"Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa," ucap Asmawan. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (3/7).
Rumah itu dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011 silam. Pinjaman itu untuk Pekerjaan KPU/USO di Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Singkat cerita, Bank BJB akhirnya mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mempailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.
Asmawan mengatakan, proses eksekusi itu memang harus dilaksanakan per 2 Juli 2020 sesuai risalah tersebut. Sehingga pemenang lelang dapat mempergunakan bangunan sesuai ketentuan dan dijamin serta dilindungi undang-undang.
"Intinya bahwa kegiatan hari itu adalah memenuhi eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan memang seharusnya sudah ditegakkan per hari itu. Kasusnya kita hanya menjalankan risalah lelang dari Bank BJB dan ini adalah pemenang lelang yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.
Belum Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjelaskan, status rumah yang pernah mendapatkan anugerah budaya di tahun 2013 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.
Menurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, terlebih diketahui rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur) DKI Jakarta.
Meskipun, pada 2013 Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan anugerah budaya kepada pihak keluarga Mohammad Yamin.
"Memang pada 2013 rumah itu oleh Pak Joko Widodo mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Tapi secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya. UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 memperbolehkan perpindahan tangan atau pelepasan hak," ucap Iwan.
Kronologi Rumah Mohammad Yamin Berujung Eksekusi
Penasihat Hukum Keluarga Prof Mohammad Yamin, Martina, menerangkan perkara utang piutang terjadi pada 29 Juni 2011. Penghuni dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (PT Radnet), memanfaatkan fasilitas pinjaman khusus dari Bank BJB untuk biaya pengerjaan proyek KPU/USO di Keminfo RI.
"Keluarga ini menjaminkan sertifikat untuk mengerjakan proyek pemerintah," kata Martina. Demikian dikutip dari Liputan6.com, Jumat (3/7).
Martina menerangkan, proyek yang dikerjakan oleh PT Radnet rampung pada 2014. Namun, upah belum juga dicairkan.
"Kita sudah menagih-nagih. Sampai kita gugat juga perusahaan yang memberikan proyek. Kami menang dan perusahaan itu harus bayar ke PT Radnet sebesar Rp 205 Miliar," ucap dia.
Martina menerangkan, Bank BJB saat itu sebetulnya telah memahami masalah yang sedang dihadapi oleh PT Radnet. Tetapi, pihak perbankan justru mendaftarkan PKPU dan keluarlah keputusan mempailitkan PT Radnet pada tanggal 20 Agustus 2019.
Martina menerangkan, kini keluarga Alm Mohammad Yamin sedang harap-harap cemas karena dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri. Keluarga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah terhitung mulai 29 Juni 2020.
"Rencananya eksekusi dilakukan besok (Kamis,2 Juli). Kami sudah sampaikan bahwa obyek yang akan dieksekusi ini adalah cagar budaya. Kita juga sudah melakukan perlawanan. Tapi kok kemarin setelah mediasi deadlock sudah muncul surat eksekusi," ucap dia.
Proses Eksekusi
Pada Kamis (2/7) kemarin, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi rumah Pahlawan Nasional RI, Prof Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro. Rumah dan tanah seluas 1.626 meter persegi itu disita oleh pengadilan lantaran kasus utang piutang.
Pantauan Liputan6.com, puluhan orang datang pada pukul 09.28 WIB. Dua orang di antaranya perwakilan Juru sita Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, maksud kedatangannya untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kami Ketua Pengadilan Jakarta Pusat membaca surat permohonan dari Sri Indah Waluyo SH dkk yang pada pokoknya memohon Ketua Pengadilan Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah 1626 m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan diponegoro No 10, Menteng, Jakarta Pusat sesuai sertifikat hak milik no 1482/Menteng. Pengosongan sesuai dengan Penetapan no 17/2020/eksekusi junto risalah lelang no 43/28/2020/ 13 Feb 2020," kata salah satu petugas Juru Sita, Kamis (2/6/2020).
Cucu pahlawan nasional M Yamin, Roy Rahajasa Yamin mencoba bernegosiasi dengan petugas juru sita. Dia meminta waktu penundaan eksekusi.
Roy Yamin menyampaikan, pihaknya sedang melakukan perlawanan hukum atas eksekusi tersebut. Kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, usahanya sia-sia. Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak mengindahkannya.
"Proses eksekusi tetap kami lanjutkan selama tidak ada perintah penundaan dari pimpinan," jawab juru sita.
Roy Yamin masih berupaya mengadang kedatangan eksekutor dari PN Jakpus di depan pagar. Dia juga bersitegang dengan beberapa eksekutor. Namun, diredam oleh kepolisian.
Eksekutor langsung membentuk barisan untuk mendobrak pagar hitam yang menghalangi ke dalam rumah. Namun, sia-sia karena pagar tetap berdiri kokoh. Petugas juru sita memilih mengelas gembok.
Pada sisi lain, beberapa kerabat dari pahlawan nasional Mohammad Yamin, Roy Rahajasa Yamin berbaris sambil membentangkan spanduk bernada satire.
Namun, eksekutor tetap mengeluarkan barang-barang milik keluarga Prof Mohammad Yamin.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)