Dalam Satu Minggu, Polisi Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Ganja di Jakarta
Dia ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 10 kilogram yang dikemas dalam lima kantong plastik.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran 13,5 kilogram ganja dari empat tersangka yang ditangkap 25-29 Mei dan 8 Juni 2021.
"Ini hasil pengungkapan selama satu minggu. Ada tiga rangkaian penangkapan kelompok pengedar narkotika," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta, Selasa (8/6).
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Azis menjelaskan pada 27 Mei 2021, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial DC di salah satu hotel di Jakarta. Dia ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 10 kilogram yang dikemas dalam lima kantong plastik.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan DC dan mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi dari luar Jawa. Petugas kemudian menangkap tersangka berinisial MH dan MYH yang menerima paket tersebut di depan salah satu kampus di Bogor.
Selain ketiga tersangka itu, polisi juga menangkap tersangka keempat yakni berinisial J di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (8/6) dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Dengan demikian, dari empat tersangka itu polisi menyita 13,5 kilogram ganja kering. "Kami akan terus kembangkan kasus ini," ucapnya.
Selain menangkap para pelaku dan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, lima buah telepon seluler, dan kantong kemasan plastik. Polisi menjerat para pelaku pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
(mdk/eko)