Dapat Dana Hibah ETLE dari Pemprov DKI, Kenapa Tilang Manual Kembali Diberlakukan?
Diberlakukannya tilang manual turut menyimpan pelbagai pertanyaan. Salah satunya terkait dana hibah Rp75,4 miliar dari Dishub DKI Jakarta untuk mengembangkan tilang elektronik di 70 titik ibu kota, namun tetap kembali menerapkan tilang manual.
Polda Metro Jaya menjelaskan diberlakukannya tilang manual atau di tempat kembali diberlakukan.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tilang manual kembali diberlakukan sebagai pelengkap atas tilang elektronik atau ETLE yang sudah berjalan.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Bagaimana Tari Dulang diiringi? Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Tari Dulang juga diiringi oleh beberapa alat musik khas melayu, seperti gendang, accordion, biola.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Apa yang menjadi ciri khas Klenteng Talang? Menurut laman Museum Sonobudoyo, ciri khas lawasan terlihat jelas di bagian depan klenteng lewat serambi berbentuk pendopo dengan enam tiang penyangga atap. Lalu di sisi kanan dan kiri, terdapat ruangan gudang.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Diberlakukannya tilang manual turut menyimpan pelbagai pertanyaan. Salah satunya terkait dana hibah Rp75,4 miliar dari Dishub DKI Jakarta untuk mengembangkan tilang elektronik di 70 titik ibu kota, namun tetap kembali menerapkan tilang manual.
Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan bahwa dana hibah yang didapat dari Dishub DKI Jakarta sangat mendukung realisasi pelaksanaan tilang ETLE di wilayah Jakarta.
"Hibah yang dikeluarkan oleh Pemprov ini kan sangat mendukung sekali. Dan ini harus dikembangkan memang harus dikembangkan," kata Latif saat dikonfirmasi, Kamis (18/5).
Namun demikian dari penambahan yang ada, Latif mengakui masih ada ruas-ruas jalan dan pelanggaran yang belum bisa terpantau ETLE. Maka dari itu, harus dilakukan penindakan secara manual, sehingga dua cara ini saling beriringan.
"Jadi gini tilang ETLE ini sangat efektif ya, bukannya tidak efektif dan itu memang pengembangan yang harus kita kembangkan ke depan. Isilahnya sistem ini harus dibangun untuk menjaga ketertiban, keamanan bersama keselamatan masyarakat itu pakai ETLE," kata dia.
"Jadi pemberlakuan tilang ETLE dan manual bukan fungsinya ETLE itu tidak efektif, oh sangat efektif. Tetapi kan ada beberapa ruas jalan yang belum tercover oleh ETLE. Baik ETLE mobile atau ETLE statis. Sehingga ada pemberlakuan tilang manual tersebut gitu loh. Inikan untuk menjaga," tambahnya.
Sumber Dana Hibah untuk Pengembangan ETLE
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyalurkan dana hibah senilai Rp75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya. Sumber dana hibah tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Penyaluran dana hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Aturan hukum itu telah diteken oleh Heru.
Berdasarkan Kepgub Nomor 2014/2023, hibah tersebut masuk pos anggaran Dinas Perhubungan. Penerima hibah adalah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah," tulis Heru dalam Kepgub 214/2023,” dikutip Senin (17/4).
"Penerima hibah berupa uang bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya diminta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Gubernur DKI Jakarta paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan kegiatan atau 10 Januari 2024.
Dana hibah senilai Rp75,4 miliar akan digunakan Polda Metro Jaya untuk pengadaan electronic traffic law enforcement (ETLE) lanjutan pada tahun 2023.
(mdk/gil)