Di hadapan Kapolres, Keluarga ratapi kematian Jupri di tangan polisi
Marintan Pasaribu menyatakan tak akan tinggal diam atas kematian adiknya.
Marintan Pasaribu (50), kakak Jupri alias Jamal (45), menyerahkan kasus penembakan kakaknya kepada kepolisian. Namun, dirinya tidak tinggal diam dan terus memonitor perkembangannya.
"Sebagai keluarga kami meratapi, menangisi dan menyesali perbuatan aparat kepolisian yang melakukan penembakan tembak mati. Saya harap ini tidak terjadi di kemudian hari lagi," kata Marintan dengan raut sedih, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/7).
Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan polisi yang menembak Jupri telah dibebastugaskan.
"Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ajun Komisaris I Gede Ngurah, yang menembak mati Jupri Pasaribu alias Jamal, dipastikan telah dibebastugaskan," ujarnya. Dia menambahkan, Gede telah dibebastugaskan pada Selasa (7/7) kemarin.
Sebelumnya, Jupri Pasaribu (45) alias Jamal ditembak mati I Gede Ngurah, Jumat (3/7) malam, karena diduga telah berbuat onar di kawasan Jalan Jati VIII RT 08/09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jamal tewas akibat luka tembak di bagian punggung kirinya. Dia diduga telah berbuat onar setelah terlibat cekcok dengan salah satu tetangganya, Prapto.
Baca juga:
Pengacara: Bidpropam mau kawal kasus penembakan Jamal
Kuasa hukum sebut Jamal ditembak polisi saat mabuk dan sempoyongan
Polisi tembak mati Jamal saat ngamuk dan mabuk berat di rumah warga
Polisi yang tembak warga Tanjung Priok diperiksa Propam Polda Metro
Ibu Jamal tidak terima anaknya tewas ditembak polisi
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.