Polisi bekuk komplotan maling spesial motor dan mobil
Para pelaku biasa beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan komplotan pencuri kendaraan motor dan mobil. Enam pelaku yang diamankan mempunyai peran masing-masing.
"Kami telah melakukan penangkapan SB alias AD, MJ alias AM, AFS alias LY, AR alias MS, AA alias SK dan SJ bin H. US," kata Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Didik Sugiarto di Polda Metro, Kamis (18/6).
Didik mengatakan, empat sebagai eksekutor dan dua orang lagi adalah penadah. "Si AA alias SK dan SJ bin H US merupakan penadah dari SB alias AD dan kawan-kawan," ujarnya.
Didik mengatakan, para pelaku biasa beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. "Ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) saat mengamankan para pelaku. Para tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi. Setelah mendapatkan target, tersangka ini membobol dengan kunci leter 'T'. Lalu mereka menjualnya ke penadah yang di daerah Bogor," jelasnya.
Sementara itu, kepolisian juga mengamankan pencuri motor dengan tersangka berinisial AD alias BG. "AD alias BG kita tangkap pada 28 Mei 2015 di Cikupa, Tanggerang," ujarnya.
Tersangka AD alias BG, lanjut Didik, berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter 'T'. Kata Didik, untuk pencurian sepeda motor terjadi di Villa Mutiara Gading 2, Blok X 10 No 79, Bekasi, Jawa Barat.
"Saat ini kami masih mengejar AG (DPO) sebagai pilot," tuturnya.
Saat ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 3 unit mobil hasil curian, 1 unit mobil untuk alat kejahatan, 7 unit handphone, 3 unit soket untuk menghidupkan mesin mobil, 2 kunci leter T berikut 7 anak kunci dan 3 kunci duplikat. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.