Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Ditahan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Keduanya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat mulai Kamis (14/10).
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan dua tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Keduanya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat mulai Kamis (14/10).
Kedua tersangka yang ditahan yakni mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo, dan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, sebelum ditahan, keduanya sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik.
"Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat," kata Dwi Agus.
Dia mengungkapkan, alasan penyidik melakukan penahanan adalah untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar keduanya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyampaikan, dari hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp2.399.211.203.
"Alhamdulilah dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) TA 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar," ujar Reopan.
Dia bersama tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka," jelasnya.
"Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutupnya.
Baca juga:
Jaksa KPK Ungkap Uang Korupsi Tanah Munjul DKI Ditampung Rhys Auto Gallery
Kasus Suap Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara
JPU Sebut Anak Nurdin Abdullah Beli 2 Jetski dan Mesin Kapal dari Uang Suap
Eks Dirut Sarana Jaya Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Tanah DKI Hari Ini
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Proyek Tol Semarang-Demak
KPK Umumkan Tengah Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Loga PT Antam