Diduga memalsu dokumen pembebasan tanah, Sekda Depok dipolisikan
Heti diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol Cijago seluas 4.700 meter persegi milik warga.
Warga Kota Depok melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Heti Suryahati ke Polda Metro Jaya. Hal itu lantaran Heti diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen pembebasan lahan tol Cijago seluas 4.700 meter persegi milik warga.
Laporan tersebut diterima langsung oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4121/XI/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 12 November 2014. Dalam berkas laporan tercantum pelapor adalah Mat Sujeh warga Jalan IR H Juanda, RT 05/014, Kemiri Muka Beji, Depok, Jawa Barat.
Koordinator warga Depok, Kasno, menyatakan dilaporkannya Sekda Kota Depok Heti Suryahati karena telah bekerja sama dengan oknum yang bernama Abdul Rosyid guna memalsukan dokumen pembebasan lahan seluas 4.700 meter per segi milik warga.
"Lahan milik warga itu dokumen jual belinya dipalsukan demi untuk membebaskan lahan peruntukan Tol Cijago. Sedangkan lahan itu adalah milik warga yang salah satunya adalah milik Amar bin Apun yang kemudian diwariskan kepada Mat Sujeh," kata Kasno di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (12/11).
Bukti-bukti pemalsuan itu, kata Kusno, pertama ada perbedaan tahun yang tertera pada logo stempel akta jual beli lahan tersebut. Dalam stempel itu tertulis tahun 1962, namun dalam surat jual-beli ini dengan logo stempel yang sama dibuat pada tahun 1963.
"Perbedaan itu sangat jelas, padahal bila memang asli pasti logo stempel dan tanggal dalam surat itu sama dan tidak mungkin berbeda," terang dia.
Kedua adalah jabatan Heti, tambah Kusno, pada saat itu jabatannya belum menjadi Sekda. Namun dalam dokumen itu Heti menandatangani dan tertera bila jabatannya adalah Sekda.
"Diperparah dengan kebijakan Heti mengeluarkan surat kepada masyarakat pada 26 Maret 2003 terkait lahan itu telah dibebaskan dan dia saat itu mengatasnamakan Sekda. Padahal saat itu jabatan Heti adalah Asda III Kota Depok. Semua bukti telah kami bawa dan serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya," ujar dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto membenarkan terkait laporan tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami kasus tersebut.
"Kita selidiki dahulu, apakah laporan itu benar masuk ranah pidana atau tidak. Pasalnya, hal itu memerlukan tahapan serta saksi ahli," kata Kombes Pol Heru Pranoto saat dihubungi wartawan.