DKI Ingatkan Warga Non KTP Jabodetabek Wajib Urus SIKM
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan meski masa transisi, warga non KTP Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan masuk ke wilayah Jakarta. Syafrin menyebut SIKM masih diterapkan selama masih ada status bencana nasional non alam.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan meski masa transisi, warga non KTP Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) saat akan masuk ke wilayah Jakarta. Syafrin menyebut SIKM masih diterapkan selama masih ada status bencana nasional non alam.
"SIKM berlaku sampai penetapan Status Bencana Nasional Non Alam Sesuai Kepres 12/2020 dicabut,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang akan dipertandingkan dalam turnamen BDMNTN-XL di Jakarta? Beberapa atlet bulutangkis ternama seperti Viktor Axelsen, Jonatan Christie, Hendra Setiawan, dan Ratchanok Intanon akan berkompetisi dalam turnamen bulutangkis yang diadakan di Jakarta dalam waktu dekat.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang terjadi pada kendaraan PBB di Gaza? Video kendaraan yang menjadi sasaran menunjukkan beberapa lubang peluru telah menembus jendela mobil.
Petugas pengawas atau pengecek SIKM, menurut Syafrin tetap ketat tanpa ada pelonggaran. "Pengawasan di simpul-simpul transportasi tetap. Baik di terminal, Stasiun KA, Pelabuhan dan Bandara,” ucapnya.
Sebelumnya, Syafrin menjelaskan bahwa warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020. SIKM tidak berlaku bagi warga non KTP Jabodebatek apabila tidak keluar Jakarta selama pandemi.
"Warga non Jabodetabek tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi COVID ini tidak akan keluar Jakarta," katanya.
Untuk warga ber-KTP Jabodetabek, Sayfrin menyebut tidak perlu mengurus SIKM ketika hendak ke Jakarta, misalnya untuk bekerja atau kos.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Anies: Satu Minggu Ini Tak Ada Tanda yang Menunjukkan Kita Akan Kembali ke PSBB
Jaga Imunitas, Warga Olahraga di Taman Hutan Kota Kemayoran
PSBB Transisi, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik 22 Persen
Melihat Keceriaan Anak-anak saat Masa PSBB Transisi di Cipinang Muara
Pusat Kuliner Thamrin 10 Kembali Dibuka dengan Terapkan Protokol Kesehatan