DPRD DKI: Buat Apa PSBB Transisi Diperpanjang Tapi Banyak Kerumunan
Penerapan PSBB di DKI menjadi tidak jelas menyusul kerumunan yang ditimbulkan massa pendukung Rizieq Syihab.
Kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi babak baru deretan peristiwa di dalam negeri. Mulai dari pencopotan dua jenderal, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi hingga pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Jawa Barat Ridwan Kamil oleh Kepolisian.
Selanjutnya, pencopotan baliho Rizieq yang dilakukan personel TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Siapa saingan utama Rizki Juniansyah? Shi Zhiyong dari China, yang tidak berhasil mendapatkan medali, adalah pesaing utama Rizki Juniansyah.
-
Kapan M Rizqi Iskandar Muda lahir? Secara kebetulan, Rizqi yang kelahiran Batang, Jateng, 9 November 2002 itu merupakan legislator termuda di DPRD Jateng pada periode ini.
-
Kapan Harun Al-Rasjid Zain menjabat sebagai Menakertrans? Atas perjalanan kariernya yang sudah tidak diragukan lagi, namanya menjadi semakin besar setelah dipercaya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada Kabinet Pembangunan III dari tahun 1978 sampai 1988.
-
Dimana Muhammad Rizky Pratama berjualan jus? "Anak pertama dari tiga bersaudara. Ayah saya pedagang jus dan Ibu saya pedagang jus di sekitaran UMSU," ungkap Rizky.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Rentetan peristiwa tersebut buntut dari kerumunan massa pendukung Rizieq Syihab di sejumlah acara yang didatangi pimpinan FPI tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai untuk apa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diperpanjang jika terjadi pembiaran kerumunan.
"Buat apa PSBB Transisi Jakarta diperpanjang, jika memang kenyataannya banyak pembiaran acara yang membuat ribuan orang berkerumun dan tidak mengindahkan Prokes Covid-19," kata Kenneth, Jumat (20/11).
Ia merasa penerapan PSBB di DKI menjadi tidak jelas menyusul kerumunan yang ditimbulkan massa pendukung Rizieq Syihab.
"Kebijakan PSBB yang tidak jelas arahnya dan Pemprov DKI Jakarta yang tidak serius, dan tegas dalam penerapan PSBB transisi ini sehingga menimbulkan krisis ekonomi yang merusak sendi sendi perekonomian dan terancam masuk ke jurang resesi."
Padahal, saat ini sejumlah usaha tengah menyesuaikan aturan PSBB. Bahkan, ada yang sampai gulung tikar karena tidak mampu bertahan. Sayangnya, kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran virus Covid-19 masih begitu rendah dan memang sudah saatnya aspek kesehatan dan ekonomi sudah harus berjalan beriringan, supaya kita tidak jatuh ke jurang resesi.
"Semua pengorbanan kita semua seakan akan tidak ada artinya. Para pengusaha sudah membatasi ruang geraknya, Petugas Medis banyak yang sudah mengorbankan jiwa dan raganya, tetapi apa yang terjadi di lapangan, omong kosong semua, banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang terjadi di masyarakat, terutama yang terjadi di Petamburan yang membuat ribuan orang berkumpul tanpa menjalankan protokol kesehatan dengan benar," tegas Kent.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, penyebaran virus corona di Jakarta pada Kamis 19 November 2020, sebanyak 1.185 kasus baru positif corona. Menurut Kent, menambahnya penyebaran virus corona tersebut lantaran banyaknya warga yang melanggar Prokes.
"Banyak warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, karena memang tidak ada ketegasan dari gubernurnya. Jadi percuma saja di perpanjang terus PSBB transisi, dan sangat tidak efektif untuk menekan penyebaran virus corona, kalau tidak ada tindakan tegas dan niat serius dari Pemprov DKI," tegas Kent.
Oleh karena itu, Kent meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan agar lebih fokus terhadap penanggulangan Covid-19 di ibukota, jika terjadi pembiaran kerumunan massa, lebih baik PSBB Transisi tak perlu diperpanjang.
"Saya minta Pak Anies harus lebih fokus terhadap penanggulangan Covid-19 di Jakarta, karena selama sepekan ini penyebaran semakin meluas. Jika angka positif Covid-19 terus naik, lebih baik hentikan saja PSBB Transisi," tutur Kent.
Hingga saat ini, tenaga medis terus berjuang menekan turunnya angka Covid-19. Namun, apa yang kini terjadi, kinerja tenaga medis selama delapan bulan lamanya sia sia dikarenakan terjadinya pembiaran kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19.
"Pelanggaran protokol kesehatan dilakukan secara terang-terangan dengan berkumpulnya ribuan orang, dan bisa membuat sia sia segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir. Kerja keras tim medis di rumah sakit akan tidak ada gunanya selama delapan bulan ini," sambungnya.
Kent pun mengimbau kepada warga Jakarta khususnya, jika hendak berpergian agar benar-benar mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, seperti jaga jarak, memakai masker, dan menyiapkan hand sanitizer.
Buntut kasus pembiaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan untuk meminta klarifikasi terkait acara tersebut.
Orang nomor satu di Jakarta itu dilakukan klarifikasi dengan dugaan tindak Pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Atas dasar itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu 18 November 2020. Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Tito pun mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat ketentuan kepala daerah wajib mentaati seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah. Jika kewajiban ini dilanggar, kepala daerah dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
Selain itu, Tito sudah memberikan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang di daerahnya terjadi kerumunan besar di tengah pandemi Covid-19. Ia menegaskan agar kepala daerah mencegah hal-hal yang melanggar prokes sehingga berpotensi terjadi penyebaran virus corona.
Baca juga:
Perda Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Minta Saran DPRD Buat Perpanjangan PSBB
Satpol PP Terus Gencar Galakkan Razia Masker
Pemprov DKI Izinkan Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott Gelar Resepsi Pernikahan
Perda Penangan Covid-19 Sudah Berlaku, Pemprov DKI Masih Gunakan Pergub Atur PSBB
Ombudsman Soroti Pengawasan dan Denda Terkait Pelanggaran Prokes Acara Rizieq Syihab
Ombudsman: Polisi Berhak Selidiki Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq