DPRD DKI Jakarta targetkan 17 Raperda disahkan tahun ini
Target ini lebih kecil dari sebelumnya, bisa menyelesaikan 25 Perda.
DPRD DKI Jakarta menargetkan 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) bisa selesai tahun ini. Jumlah tersebut sebenarnya lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 25 Perda.
Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, empat dari 17 Raperda yang ditargetkan merupakan usulan dari pihak legislatif. Sementara sisanya usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ada 17 Raperda yang ditargetkan. Itu pembahasan selama satu tahun 2015. Yang sudah ada baru beberapa. Tapi nanti akan dibahas sesuai schedule," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1).
Raperda usulan Pemprov DKI Jakarta yakni pertanggungjawaban APBD 2014, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015, Raperda tentang kepadiwisataan dan pelestarian budaya Betawi, Raperda tentang ruang bawah tanah, Raperda tentang BUMD, Raperda tentang rukun tetangga dan rukun warga, Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Raperda tentang keolahragaan dan kepemudaan, serta Raperda tentang pemanfaatan ruang udara.
Lalu ada juga revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi dan rencana tata ruang Pantura, revisi Perda nomor 17 tahun 2004 tentang pengelolaan barang daerah, serta revisi Perda nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta.
Sementara empat Raperda usulan legislatif yaitu revisi Perda nomor 10 tahun 1994 tentang penyelenggaraan beasiswa daerah, revisi Perda nomor 4 tahun 2009 tentang sistem kesehatan daerah, revisi Perda nomor 8 tahun 2006 tentang sistem pendidikan, serta Raperda tentang kenyamanan fasilitas publik untuk perempuan.
Triwisaksana menegaskan, pihaknya berkomitmen dapat menyelesaikan target tersebut. Terlebih pada 2014 lalu pengesahan Perda bisa melebihi yang ditargetkan, dari target sebanyak 18 Raperda, bisa disahkan mencapai 25 Raperda.
"Ya kami komitmen untuk mengerjakan dan menuntaskan. Tahun lalu, yang tercapai melebihi dari yang ditargetkan," tegasnya.
Dia mengharapkan, eksekutif yang telah mengusulkan Raperda, agar segera mempersiapkan draft, naskah akademis, dan data-data pendukung lainnya. Kemudian Perda yang telah disahkan agar dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu, dia mengingatkan agar penerapan Perda dievaluasi setiap tiga bulan sekali oleh eksekutif bersama dengan legislatif.
"Tapi sebelumnya Perda harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Sehingga Perda itu bisa diketahui, dipahami, dan dilaksanakan dengan baik dan benar," tutupnya.