DPRD DKI Targetkan Revisi Aturan Tarif BBNKB Selesai Tahun Ini
Merry, yang menjadi pimpinan rapat, menjelaskan, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Pertahanan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan rampung pada 2019.
"Targetnya, selesai tahun ini (revisi perda)," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, Senin (15/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
Merry, yang menjadi pimpinan rapat, menjelaskan, DPRD dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai pengusul, masih menunggu tanggapan dari beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Pertahanan.
Pasalnya saat rapat berlangsung, perwakilan dari Kementerian Pertahanan belum dapat menentukan sikap resminya terhadap rencana kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor dari 10 persen jadi 12,5 persen.
Seperti dilansir dari Antara, selain menunggu jawaban resmi Kemenhan, Merry mengatakan pihaknya juga menanti finalisasi draf beleid tersebut.
Ia juga menjelaskan selagi menanti rapat berikutnya, pihak DPRD DKI Jakarta akan memeriksa kesiapan aplikasi pelaporan pajak berbasis internet dari BPRD.
Pengecekan itu dilakukan pihak DPRD DKI Jakarta guna memastikan akses masyarakat terhadap pelaporan dan pembayaran pajak mudah.
Dalam rapat itu, Kepala BPRD Faisal Syarifuddin mengusulkan adanya kenaikan tarif BBNKB karena bea balik nama di Jakarta dinilai terlampau rendah.
Padahal, beberapa daerah seperti Jawa Tengah dan Bali telah menaikkan tarif BBNKB menjadi 12,5 persen. Nilai 12,5 persen, kata Faisal, ditetapkan sebagai hasil kesepakatan Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda Jawa-Bali pada 13 Juli 2018.
Baca juga:
Tak Kuorum, Rapimgab Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Kembali Diundur
Polisi Bantah Keluarkan Selebaran Buru Caleg Gerindra Terlibat Politik Uang
Jokowi Ingin Investasi Dipermudah, Ketua DPRD DKI Sindir Anies Baswedan
Ketua DPRD Nilai Jabatan Wakil Camat Menghambat Reformasi Birokrasi
DPRD DKI Desak UNHCR Beri Solusi Konkret Terkait Pencari Suaka di Jakarta
Hanura Sebut Kredibilitas DPRD Dipertaruhkan di Paripurna Pemilihan Wagub DKI