Evaluasi Tilang Manual di Jakarta Dilakukan Usai Sepekan Diberlakukan
Sistem tilang manual ini dilakukan di beberapa lokasi yang menjadi titik tidak terlacak dari tilang elektronik atau ETLE. Sehingga masyarakat akan tetap diawasi dalam berlalu lintas maka akan terdapat penurun angka pelanggaran.
Polda Metro Jaya berencana akan mengevaluasi sistem tilang manual yang kembali diberlakukan. Polisi berdalih kembali menerapkan sistem tilang manual untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Jadi gini, tilang manual datanya kan baru evaluasi mulainya Senin kemarin, satu Minggu nanti kita evaluasi," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dikutip, Kamis (18/5).
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Bagaimana Tari Dulang diiringi? Melansir dari warisanbudaya.kemdikbud.go.id, Tari Dulang juga diiringi oleh beberapa alat musik khas melayu, seperti gendang, accordion, biola.
-
Di mana Ki Ageng Tirta tinggal? Tempat tinggal Ki Ageng Tirta di Desa Kanoman, Grobogan sendiri sebuah wilayah yang tidak pernah mengalami kekeringan di musim kemarau.
-
Apa yang menjadi ciri khas Klenteng Talang? Menurut laman Museum Sonobudoyo, ciri khas lawasan terlihat jelas di bagian depan klenteng lewat serambi berbentuk pendopo dengan enam tiang penyangga atap. Lalu di sisi kanan dan kiri, terdapat ruangan gudang.
-
Di mana letak Tenggarong? Tenggarong merupakan salah satu wilayah yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sistem tilang manual ini dilakukan di beberapa lokasi yang menjadi titik tidak terlacak dari tilang elektronik atau ETLE. Sehingga masyarakat akan tetap diawasi dalam berlalu lintas maka akan terdapat penurun angka pelanggaran.
"Tentunya kalau ada suatu sistem yang mengawasi pasti akan mengalami penurunan (pelanggaran). Makanya ETLE betul-betul kembangkan," jelas Latif.
Lebih lanjut, Latif juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir kepada pengendara yang tertib selama berlalu lintas. Sebab, penindakan tersebut juga merupakan edukasi bagi masyarakat demi kepentingan mereka.
"Kalau tidak melanggar ya tidak ditilang. Jadi untuk menumbuhkan kesadaran gitu. Kalau pengguna kendaraan dalam berkendara yang benar dan baik ya tentunya kan untuk kepentingan mereka juga," ujar dia.
Pelanggaran Lalu Lintas Ditilang Manual
Sekedar informasi, pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/ 2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Salah satu daerah yang telah memulai yakni DKI Jakarta dan sekitarnya oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Dengan menyasar 12 pelanggaran lalu lintas, Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu