Hakim PTUN Tolak Gugatan KSTJ Soal SK Hak Guna Bangunan di Pulau Reklamasi
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah dengan tanah seluas 3.12 juta meter persegi yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap SK Kepala Kantor BPN Jakarta Utara. KSTJ melayangkan gugatan tentang pemberian hak guna bangunan ke PT Kapuk Naga Indah selaku pengelola Pulau D reklamasi.
Penolakan itu karena majelis hakim menerima eksepsi tergugat yang menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Kapan kata-kata promosi jualan paling efektif? "Perut keroncongan di tanggal tua? Segera datang ke outlet kami!"
-
Kenapa Nagita muncul di poster kampanye tersebut? Sebagai seorang yang masih ada darah Sulawesi Utara (yaitu) Manado, tentu bangga bisa mewakili daerah untuk membangun," tulisnya. "Namun untuk postingan yang mengatasnamakan saya sebagai Calon Wakil Gubernur, saya menyatakan belum pernah mencalonkan diri atau ajakan untuk mencalonkan," sambungnya.
-
Apa yang membuat kata-kata promosi jualan menarik? Kata-kata promosi jualan yang menarik bisa membuat pelanggan berdatangan silih berganti. Tak sekedar menambah daya tarik, promosi yang unik juga membuat dagangan kita semakin dikenal.
-
Siapa yang memulai usaha peternakan di Jakarta Selatan? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.Dilansir dari akun youtube Naik Kelas, pria Betawi ini memilih usaha penggemukan atau peternakan sapi di Jalan Palem 2, Petukangan Utara, Jakarta Selatan.
"Mengadili. Dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan," kata hakim ketua Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Kamis (15/11).
"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu," sambungnya.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian hak guna bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah dengan tanah seluas 3.12 juta meter persegi yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.
"Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa," ucap hakim anggota, Umar Dani.
Baca juga:
3 Jawaban Ridwan Kamil saat dibandingkan dengan Anies Baswedan
Setahun menjabat, Anies ditantang urai macet bukan cuma hentikan reklamasi
Apa kabar program unggulan Anies Baswedan?
DPRD DKI nilai keputusan Anies memberikan kepastian reklamasi
Tak cuma reklamasi, Anies didesak hentikan proyek break water Kepulauan Seribu
Anies bakal tata fasilitas tiga pulau reklamasi
Cabut izin reklamasi, Anies pikirkan kaji ulang Giant Sea Wall