Halangi Jalan Naik Indekos, Anak Berkebutuhan Khusus Malah Dicabuli Boby
Ia menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya laporan, LP 414/2022 tanggal 14 Mei 2022 dengan perkara perbuatan cabul terhadap anak SR.
Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan seorang pria berinisial D alias Boby (50). Pria setengah abad itu diamankan, karena telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, anak perempuan dibawah umur berinisial SR (14) ini mendapatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan tetangga kostnya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
"Kami berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pengidap down syndrome," kata Pasma kepada wartawan, Rabu (18/5).
Ia menyebut, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari adanya laporan, LP 414/2022 tanggal 14 Mei 2022 dengan perkara perbuatan cabul terhadap anak SR.
"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di daerah Mangga Besar, Taman Sari," sebutnya.
Pasma menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada saat korban tengah duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4. Karena, antara pelaku dan korban sama-sama tinggal di indekos di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat
"Ini sama-sama pada saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," jelasnya.
Atas perbuatan itulah, kemudian orangtua korban pun melaporkan tindakan yang dilakukan oleh D tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, polisi memproses laporan itu dan menangkap D.
Usai mengamankan terduga pelaku, saat ini polisi tengah berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak
"Koordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," ungkapnya.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 E Junto 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," katanya.
(mdk/rhm)