Hindari Konflik, Polda Metro Prioritaskan Garap Aturan Pesepeda di Jalan Raya
Dia juga mengatakan regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda sudah diatur dengan jalan dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan segera menerbitkan regulasi terhadap pesepeda untuk menghindari konflik dengan pengguna kendaraan bermotor.
"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda khususnya road bike (sepeda balap)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
-
Apa yang terjadi pada rombongan pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman? Rombongan pesepeda ditabrak oleh pengendara motor trail merek Kawasaki KLX 150 dengan pelat nomor B 3700 PCY di jalur sepeda kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/7) kemarin.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Siapa yang Pramono Anung puji terkait pembangunan jalur sepeda di Jakarta? Pramono menyanjung jalur sepeda yang dibangun pada era kepimpinan Anies Baswedan. Namun, kata dia, masih perlu disempurnakan karena belum sepenuhnya dirasakan pengguna sepeda. Terlebih, juga tak sedikit pemotor yang menggunakan jalur sepeda. "Sebenarnya bagus, tapi belum tuntas. Nah yang begitu dibenahi," ucap dia.
Sambodo mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah mengkaji penerapan tilang terhadap pesepeda demi menjaga ketertiban antara pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor.
"Sambil menunggu adanya keputusan tentang jalur khusus sepeda road bike sambil menunggu SOP penindakan sepeda yang di luar jalur sesuai Pasal 299 (UU LLAJ), saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan," kata dia.
Dia juga mengatakan regulasi penggunaan jalan bagi pesepeda sudah diatur dengan jalan dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kan sudah jelas di undang-undang, kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan artinya pesepeda, pengguna non sepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," ujar Sambodo.
"Kalau misalnya peletonan, peletonan yang baik misalnya di sebelah kiri jangan sampai mengambil seluruh badan jalan sehingga kemudian orang lain tidak bisa lewat.Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di jalan Sudirman-Thamrin," tambahnya.
Polda Metro Jaya saat ini tengah mengkaji sanksi sita sepeda jika sanksi tilang terhadap pesepeda jadi diberlakukan.
"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," ujar Sambodo
Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang sepeda.
Namun Sambodo menambahkan jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian.
Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". Seperti dikutip Antara.
Baca juga:
Polisi Sebut Penerapan Tilang Sepeda Tidak Perlu Tunggu Pergub
Polisi Jelaskan Alasan Penerapan Jam Lintas Road Bike di Sudirman-Thamrin
Besok, Polda Metro Jadwalkan Periksa Roy Suryo soal Laporan Terhadap Lucky Alamsyah
Polda Metro Kaji Sanksi Bagi Pesepeda yang Melintas di Luar Jalur Khusus
Tertipu Rp60 Miliar SPK Bansos Covid-19 Palsu, Artis Lady Marsella Lapor Polisi