Ini Tanggapan Wagub DKI Terkait Kasus Korupsi di Jakarta Tourisindo
Meski demikian, dia mengaku, sampai sekarang secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Politikus Gerindra itu menjelaskan, akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, siapapun yang terlibat kasus dugaan korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) harus menerima hukuman. Pemprov DKI Jakarta selalu memastikan setiap kinerja yang dilakukan jajarannya termasuk BUMD dilaksanakan secara transparan, terbuka serta harus bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Dan bagi siapa saja yang melanggar harus menerima sanksi dan hukuman sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/7) malam.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa profesi Muhammad Ivan Lubis? Ivan memiliki karier yang cukup mentereng. Ia saat ini dikenal sebagai pengusaha juga sekaligus Co-Founder of Creathlete Sports Group sebuah agensi atlet yang ada di Indonesia.
Meski demikian, dia mengaku, sampai sekarang secara resmi belum menerima kabar mengenai penetapan tersangka kasus di Jaktour. Politikus Gerindra itu menjelaskan, akan mempelajarinya ketika sudah mendapatkan laporan resmi.
Meski demikian, Riza menyatakan, jika dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI terkait kasus tersebut kepada pejabat BUMD terkait atau pejabat Pemprov DKI Jakarta, semuanya akan siap.
"Tentu kalau ada pemanggilan pejabat, harus siap," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Terkait dengan Jaktour, Riza mengatakan, kemungkinan juga akan dilakukan pemanggilan oleh Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Inspektorat untuk dilakukan pengecekan secara internal.
"Prinsipnya kami mengupayakan sebaik mungkin jajaran pemprov dan BUMD semua pekerjaan, kegiatan, proyek apapun yang ada sesuai SOP dan aturan serta harus bebas dari KKN," tutupnya.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), yakni berinisial SY dan RI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu, menyebutkan RI (selaku General Manager) dan SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.
Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.
Ashari menjelaskan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.
Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015.
Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.
Baca juga:
Ketua PABBSI Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp226 Juta
Kejagung Tetapkan 10 Tersangka Manajer Investasi Dalam Dugaan Korupsi PT Asabri
JPU KPK: Juliari Terima Laporan Penerimaan Fee Paket Bansos Covid-19 dari Anak Buah
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Jakarta Tourisindo
Cegah Korupsi, KSP Moeldoko Minta Kementerian Fokus Mempercepat One Map Policy
Ketua KPK: Korupsi Membuat Keterlambatan dan Perlambatan Pembangunan Nasional
KPK Dalami Korupsi Pengadaan Tanah di DKI Lewat 3 Tersangka