Jika kenaikan operasional disetujui, warga DKI tak perlu iuran RT/RW
Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi A DPRD DKI berencana meningkatkan dana operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Bila kenaikan dana operasional RT/RW disetujui, warga DKI tak pelaku lagi dibebankan iuran untuk kas RT/RW.
Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi A DPRD DKI berencana meningkatkan dana operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Ini usulan dari DPRD dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari menuturkan kenaikan dana operasional ini juga hasil silaturahmi antara Pemprov DKI dengan perwakilan RT/RW di DKI.
"Kemarin dari para Ketua RT RW mengusulkan kenaikan. Besarannya berapa dan kita mengusulkan untuk memprediksikan di komisi DPRD saja," kata Premi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/2).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bila kenaikan dana operasional RT/RW disetujui, warga DKI tak pelaku lagi dibebankan iuran untuk kas RT/RW.
"Kalau didalam Pergub-nya itu RT RW organisasi kemasyarakatan kalau memang uang ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan penyelenggaraan kegiatan RT RW ya tidak apa apa jadi tidak perlu dipingit lagi iuran RT dan RW," tegasnya.
Premi menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur, ada dana yang dialokasikan untuk penunjang tugas RT/RW. Namun dia mengingatkan dana operasional tersebut bukanlah untuk dikantongi para ketua RT/RW melainkan untuk penunjang kegiatan warga.
"Itu bukan gaji, itu uang penyelenggaraan tugas kegiatan RT/RW misalnya ada kegiatan kerja bakti perlu uang untuk beli snack bisa membeli pakai uang itu, kemudian administrasi RT/RW butuh buku bisa beli pakai uang ini jadi bukan untuk uang pribadi ketua RT/RW," terang Premi.
Setiap penggunaan dana operasional harus kembali dilaporkan kepada Pemprov DKI dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sebab uang yang digelontorkan tersebut milik negara dan harus ada laporannya.
"Nanti kan ada pertanggungjawaban mekanisme keuangannya beda. Kalau iuran RT/RW untuk penyelenggaraan tugas ya di SPJ kan sebesar penggunaan uang itu," ujarnya.
Dia juga membantah bila ada usulan para RT RW tak perlu membuat laporan atas penggunaan dana tersebut. "Mekanisme keuangan negara harus dipertanggungjawabkan jadi harus tetap di SPJ kan," ujarnya.
Namun Pemprov DKI belum bisa memastikan kenaikan dana operasional ini. Sebab usulan dari perwakilan pengurus RT/RW ini harus mendapat persetujuan dengan DPRD DKI.
"Jadi kita dari eksekutif mengusulkan kepada DPRD karena Pemda terdiri dari DPRD dan legislatif. Makanya Plt sebagai eksekutif bersurat kepada DPRD untuk melakukan pembahasan. Apakah ini disetujui atau tidak nanti tergantung hasil pembahasan di DPRD," tutup Premi.
(mdk/noe)