Kapolres Jakut Marahi Bapak Penusuk Perwira Polisi di Jakut: Jangan Rusak Anakmu
D adalah orang tua dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berumur 16 tahun yang mencoba menusuk perwira Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi Hasiolan Siahaan di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegur tersangka kasus narkoba berinisial D karena membiarkan anaknya menganiaya polisi yang mencoba menangkapnya di Koja.
"Kalau kamu rusak (karena narkoba), jangan sampai anakmu juga ikut rusak. Sebagai bapak, tugasmu adalah menjadikan anakmu menjadi orang yang lebih baik," kata Gidion kepada tersangka D yang memakai baju tahanan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (15/2).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
D adalah orang tua dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berumur 16 tahun yang mencoba menusuk perwira Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Polisi Hasiolan Siahaan di kawasan Koja, Jakarta Utara.
ABH tersebut berinisial R tidak ditampilkan profilnya di depan awak media meski sudah ditangkap polisi di kawasan Cilincing. Karena, menurut Gidion, keputusan itu menyangkut kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Motif penusukan adalah perlawanan terhadap polisi yang mencoba menangkap D terduga pengedar narkoba di Jakarta Utara bersama-sama rekannya berinisial B asal Surabaya, Jawa Timur.
Karena R (16) tidak terima bapaknya akan diproses hukum, maka dia menusuk AKP Hasiolan Siahaan pada bagian punggung dengan senjata tajam sejenis pedang yang panjangnya sekitar 10 sentimeter (cm).
Penusukan polisi tersebut menyebabkan luka berat pada korban dan perwira Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Karena perbuatan tersebut, R yang masih di bawah umur itu terancam sanksi pidana karena mencoba melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP, selanjutnya tindakan kejahatannya berupa penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP).
"Tapi sekali lagi, kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum (dalam UU SPPA)," tutup Gidion.
(mdk/ded)