Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Polisi Tetapkan Sopir Taksi Online Tersangka
Pelaku mengaku sempat melihat korban bersimbah darah melalui kaca spion. Namun, dia tidak menolongnya dan malah pulang ke rumah.
Polisi menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka penabrak wanita di ruas Tol Sedyatmo Jakarta KM 28, Jakarta Utara. Penetapan tersangka setelah polisi hari ini menggelar perkara kecelakaan tersebut.
"Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (18/10).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
Argo menerangkan, wanita berinisial L (44) merupakan korban tabrak lari. Adapun, pelakunya adalah RF.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sempat melihat korban bersimbah darah melalui kaca spion. Namun, dia tidak menolongnya dan malah pulang ke rumah.
"Di rumah terus dia cerita sama keluarganya, sama istrimya intinya menyesal lah. Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Pas malam itu lagi cari pendampinglah cuma belum sempat karena malam keburu tidur," ucap dia.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman pidana bisa tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 75 juta," tandas dia.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi hari ini menggelar perkara kecelakaan yang menewaskan seorang wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28. Korban berinisial L (44), warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu ditemukan pada Sabtu (16/10) pagi.
"Iya (gelar perkara), kami rencana mau peningkatan status si RF. Kan tadi malam sudah dilimpahkan dari reskrim ke Gakkum," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono kepada wartawan, Senin (18/10).
Namun, dia belum menyebutkan secara pasti kapan bakal dilakukan gelar perkara murni kasus tabrak lari tersebut. Namun, penetapan tersangka itu bakal diketahui usai dilakukannya gelar perkara.
"Hari ini (rencana gelar perkara), tapi waktu belum tahu. (Murni tabrak lari) Iya," ujarnya.
"(Jadi tersangka) nanti tunggu gelar perkara," sambungnya.
Pengendara berinisial RF tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan pria yang terjerat kasus tersebut dianggap kooperatif.
"Sementara enggak ditahan, karena ada penjaminnya yakni istrinya. (Kooperatif) Iya," tutupnya.
Sebelumnya, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, mayat itu ditemukan Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).
Menurut Sutikno, mayat tersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan barang bukti," jelas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Hari ini
Wanita Tewas di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari, Pelaku Tertangkap
Jadi Korban Tabrak Lari, Wakil Ketua Dewan Kota Jakarta Utara Meninggal
Polda Jabar Akui Pelaku Tabrak Lari di Garut Anggota Kepolisian
Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Garut, Pelaku Diselamatkan Polisi
VIDEO: Terungkap Identitas Asli Pengemudi Fortuner Pelat Polri Lawan Arah