Keluyuran pada 19.00-21.00 WIB, pelajar DKI bakal didenda jutaan
Ahok mengaku tidak dapat melarang para pelajar untuk tidak keluyuran pada malam hari.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jam malam kepada para pelajar yang masih di bawah umur. Jika melanggar, para pelajar tersebut akan dikenakan sanksi uang jutaan rupiah.
"Mana sih Perda DKI yang ada sanksi? Ngerokok, injak taman, mana ada sanksi. Sekarang kita mau tegakkan. Kerjasama dengan polisi, pengadilan. Kita gak ingin lagi kalau denda itu hanya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Kita mau yang maksimum Rp 50 juta. Intinya mau buat orang kapok," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).
Ahok mengatakan, aturan jam malam akan berlaku selama beberapa jam saja. Jam malam kepada para pelajar berlaku mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara, di atas jam 21.00 WIB, akan dibahas kembali dengan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau gitu keluarnya jam 21.00 WIB ke atas ya. Kadang-kadang kalau sudah kayak gini, kita musti jawab wallahualam deh. Nanti aku lapor ke Pak Gurbenur saja deh," katanya sembari tertawa.
Pihaknya mengaku tidak dapat melarang para pelajar untuk tidak keluyuran pada malam hari. Pihaknya juga tidak akan memaksa tempat hiburan malam untuk diperketat.
"Kita tidak bisa paksakan hiburan malam, tetap kalau terbukti tanggung jawab polisi," katanya.