Kesalahan administratif RS Mitra Keluarga berujung kematian Debora
Kementerian Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi kasus penolakan peserta BPJS ini. Sebab berdasarkan rekam jejaknya, RS Mitra Kesehatan Kalideres sebelumnya pernah menerima pasien dengan BPJS. Bahkan pasien itu sampai menginap tiga hingga empat hari.
Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres akhirnya ditetapkan melakukan kesalahan administratif saat menolak Tiara Debora Simanjorang. Padahal bayi berusia empat bulan itu merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena tak langsung mendapatkan penanganan di IGD, putri dari pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang akhirnya meninggal.
Kementerian Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan investigasi kasus penolakan peserta BPJS ini. Sebab berdasarkan rekam jejaknya, RS Mitra Kesehatan Kalideres sebelumnya pernah menerima pasien dengan BPJS. Bahkan pasien itu sampai menginap tiga hingga empat hari.
Setelah mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga korban dan rumah sakit, akhirnya Menteri Kesehatan Nila Farid Moelek menetapkan RS Mitra Keluarga telah melakukan kesalahan administratif. Sehingga Dinas Kesehatan DKI Jakarta diminta memberikan sanksi teguran tertulis.
Nila mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran diketahui bahwa pasien Debora ingin membayar biaya pelayanan rumah sakit. Selain itu, Rumah Sakit Mitra Keluarga telah mengetahui jika Debora merupakan pengguna BPJS.
-
Kapan bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Kapan bayi perempuan tersebut meninggal? Bayi perempuan yang diberi nama "Neve," diambil dari nama sungai di daerah tersebut, diketahui meninggal dunia ketika usianya hanya sekitar 40 hingga 50 hari.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Kapan rambut bayi biasanya dicukur? Pencukuran rambut bayi ini biasanya dilakukan ketika aqiqah.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa bayi sering mengalami hidung tersumbat? Penyumbatan normal ini disebabkan oleh hormon estrogen, yang merangsang saluran hidung. Estrogen disalurkan kepada bayi di dalam rahim dan selama menyusui atau menyusui. Kondisi ini umumnya mereda dalam dua bulan dan bisa terjadi baik ketika bayi disusui atau diberi susu formula.
Bahkan, RS Mitra Keluarga telah mengetahui kondisi Debora tidak transferable, namun tidak memberikan penanganan. Padahal RS Mitra Keluarga mempunyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.
"Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien. Pasien tetap membayar biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima," kata Nila dalam surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD yang diterima merdeka.com, Rabu (13/9).
Melihat fakta tersebut, Menteri Kesehatan Nila memerintahkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai kewenangan. Di mana sanksi berupa teguran tertulis. "Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto telah melakukan pertemuan dengan orangtua Tiara Debora. Dalam pertemuan tersebut diketahui adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Di mana pihak rumah sakit sudah mengetahui bahwa mereka adalah pengguna BPJS.
"Ada beberapa perbedaan seperti dia kan sudah tau bahwa kartu BPJS dipunyai keluarga sejak awal. Tapi kan tadinya rumah sakit bilang dia gak tau kalau itu BPJS. Baru ketika mencari kamar dia baru tau," katanya.
Melihat fakta tersebut, dia mengungkapkan, pihak RS Mitra Keluarga telah melakukan penyimpangan. Sehingga menyebabkan bayi berusia empat bulan tersebut meninggal dunia karena terlambat mendapatkan penanganan.
"Okelah kalau dia gak tau misalnya, pulangnya dia tau dong kalau itu BPJS. Kok masih ditarik lagi? Jadi memang sudah kita putuskan, memang ada penyimpangan administratif yang terjadi," jelasnya.
Koesmedi menjelaskan, belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Namun, dia menjelaskan, ada beberapa sanksi yang mungkin saja diberikan kepada RS Mitra Keluarga. Tapi, masih banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum mengambil keputusan untuk memberikan sanksi pada rumah sakit.
"Kalau menurut aturan sih mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda dan sampai dengan pencabutan (izin operasional)," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketika orangtua Debora, Henny berjuang menyelamatkan nyawa anaknya dan meminta Debora dirawat di ICU, pihak RS menyodorkan biaya senilai Rp 19.800.000. Tetapi Henny cuma punya Rp 5 juta dan sempat memohon kepada rumah sakit untuk menyelamatkan anaknya terlebih dahulu, sisa uang akan diberikan setelahnya. Namun, hal itu ditolak oleh RS.
Di tengah orang tua berjuang menyelamatkan nyawanya, tubuh mungil Deborah Simanjorang sudah tak kuat dan meninggal dunia.
Sedangkan pihak RS menjelaskan membantah telah menelantarkan bayi Debora. Saat datang dengan kondisi tampak membiru, bayi Debora telah diberi tindakan penyelamatan nyawa (life saving) berupa: penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas ), lalu dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi segera dilakukan.
Kondisi setelah dilakukan intubasi lebih membaik, sianosis (kebiruan) berkurang, saturasi oksigen membaik, walaupun kondisi pasien masih sangat kritis. Kondisi pasien dijelaskan kepada Ibu pasien, dan dianjurkan untuk penanganan selanjutnya di ruang khusus ICU.
Saat ibu pasien mengurus di bagian administrasi, dijelaskan oleh petugas tentang biaya rawat inap ruang khusus ICU, tetapi ibu pasien menyatakan keberatan mengingat kondisi keuangan. Pihak rumah sakit kemudian menyarankan untuk dibantu merujuk ke RS yang bekerjasama dengan BPJS, demi memandang efisiensi dan efektivitas biaya perawatan pasien.
Dokter IGD membuat surat rujukan dan kemudian pihak RS berusaha menghubungi beberapa RS yang merupakan mitra BPJS. Dalam proses pencarian RS tersebut baik keluarga pasien maupun pihak RS kesulitan mendapatkan tempat.
Akhirnya pada jam 09.15 keluarga mendapatkan tempat di salah satu RS yang bekerjasama dengan BPJS. Sementara berkomunikasi antar dokter, perawat yang menjaga dan memonitoring pasien memberitahukan kepada dokter bahwa kondisi pasien tiba-tiba memburuk. Dokter segera melakukan pertolongan pada pasien. Setelah melakukan resusitasi jantung paru selama 20 menit, segala upaya yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa pasien.