Ketua DPRD DKI Minta Perusahaan Tekstil & Garmen Diperbolehkan Beroperasi Saat PSBB
Selain itu, dia menyarankan, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mengecualikan sektor perusahaan tekstil dan garmen. Alasannya sektor tersebut dapat menghasilkan alat pelindung diri (APD) untuk para tenaga medis.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta, agar Pemprov dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat sejalan terkait persoalan ratusan perusahaan yang masih beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Terlebih untuk sejumlah perusahaan yang tetap melakukan aktivitas dan bukan bagian dari 8 sektor yang dikecualikan.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Apa target utama pemerintahan Prabowo Subianto untuk PDB Indonesia? Orang terdekat Prabowo Subianto sekaligus Editor Buku Strategi Transformasi Bangsa, Dirgayuza Setiawan, mengungkapkan pemerintahan baru Prabowo Subianto menargetkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia naik menjadi USD35.500 per kapita dalam lima tahun ke depan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
"Harus ada koordinasi dengan kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB. Pengawasan bagi sektor perusahaan ini memang perlu lebih diperketat lagi, karena memang pergerakan orang saat PSBB ini masih banyak, mereka terpaksa bekerja karena perusahaannya masih beroperasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).
Selain itu, dia menyarankan, agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mengecualikan sektor perusahaan tekstil dan garmen. Alasannya sektor tersebut dapat menghasilkan alat pelindung diri (APD) untuk para tenaga medis.
"Ini harus didukung untuk memberdayakan juga hasilnya ke UKM agar roda perekonomian tetap berjalan. Dari pada harus impor lebih baik kita memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan APD tenaga medis kita," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan pihaknya bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mengkaji ulang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diberikan kepada sejumlah perusahaan.
Izin itu diajukan sejumlah perusahaan di luar sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Dia juga meminta agar Kemenperin dapat memberikan izin kepada perusahaan yang tergolong strategis. Sebab hal tersebut dapat mengakibatkan semakin banyak perusahaan yang beroperasi.
Anies menyebut pihaknya mendapatkan sejumlah perusahaan yang memaksakan untuk tetap beroperasi dan diketahui terdapat kasus positif Covid-19.
"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tidak Tepat Penyaluran Bansos Bukti Malasnya Birokrasi Cek Data
Penyaluran Bansos di Jakut Salah Sasaran, Warga Bukan Golongan Miskin Dapat Sembako
Polda Metro Perpanjang Hapus Ganjil Genap Hingga 22 Mei
Dua Pekan PSBB Jakarta, Ini Data Kenaikan Jumlah Pasien Covid-19
Fakta-Fakta Kondisi Jakarta Selama 2 Pekan Pertama Penerapan PSBB
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Beri Relaksasi Biaya Sewa Rusun Selama PSBB