KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Dicairkan Bertahap Mulai 6 Desember 2024, Segini Kuotanya
Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU tahap II 2024 baru bisa dilakukan setelah selesainya proses pembukaan rekening.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan, pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II 2024 akan dilaksanakan mulai 6 Desember 2024. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, berdasarkan data, jumlah penerima KJP Plus tahap II 2024 ada 523.622 peserta didik. Sedangkan, penerima KJMU tahap II 2024 berjumlah 15.648 mahasiswa.
Rinciannya, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus merupakan jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester," kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Menurut Purwosusilo, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU tahap II 2024 baru bisa dilakukan setelah selesainya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta dipindahkannya pembukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Kuota KJP Plus dan KJMU
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU tahap II 2024 di DKI Jakarta.
Purwosusilo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.
Dia bilang, penundaan dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat politik di masa kampanye hingga hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Berikut besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:
1. SD/MI Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.
2. SMP/MTs Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000.
3. SMA/MA Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.
4. SMK Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000.
5. PKBM Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -