Komisi IV sindir Ahok soal reklamasi: Kelola negara ada aturan
Andai Ahok tetap ngotot, DPR minta pemerintah bersikap.
Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, sepakat proyek reklamasi dihentikan. Bukan terkait kasus korupsi yang disidik KPK saja, melainkan terkesan ada pemaksaan proyek bisa berjalan meski di beberapa hal belum rampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, mengatakan semua proyek yang berjalan harus mengacu pada undang-undang yang ada.
"Ya kita kan mengacu pada perundangan yang ada. Kalau semau diri, itu bukan mau negara. Mengelola negara ada aturan. Ada UUD 1945. Bukan saja ke Pak Ahok tapi pada seluruhnya," kata Herman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).
Dijelaskan, saat ini ada 40 lokasi reklamasi yang dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia, dan salah satunya DKI Jakarta yang mengacu pada Keppres no 52 tahun 1995 dan Perpres 54 tahun 2008.
"Tanggung jawab reklamasi ada di gubernur, tapi ada menteri dan aparatur negara di atasnya. Tata peraturan UU 27 tahun 2007 direvisi tahun 2014 tentang pulau kecil. Itu mengatur kawasan nasional tertentu. Jabodetabek menjadi kawasan strategis nasional," jelasnya.
Ditambahkan dia, reklamasi bukan cuma persoalan mengeruk pasir kemudian menimbunnya menjadi pulau. Namun ada sejumlah aturan yang wajib dimiliki.
"Oke kalau mau ngacu pasal yang dicabut, tapi ikuti dong dengan UU 1 tahun 2014. Itu sudah secara rigid diatur. Sehingga ini harus jadi urusan pusat. Baru hasil teknis didelegasikan di daerah. Masing-masing pulau Amdal sendiri, enggak bisa dong ini harus regional. Belum lagi bagaimana dampak yang ditimbulkan. Ini yang jadi concern kami selain legal, ada teknis lingkungan dan aspek sosial ekonomi," beber anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Andai Ahok tetap ngotot, lanjut dia, DPR tak bisa berbuat banyak karena itu menjadi domain pemerintah. Namun, katanya, suatu negara yang berdiri memiliki sejumlah aturan sehingga mau tidak mau, suka tidak suka harus diikuti aturan itu.
"Kan ini negara ini, ini diatur kepada UU. Tidak ada interest lain. Kita ingin, sudah setahun yang lalu. 12 Desember 2014 rapat, Januari 2015 kami sudah mendelegasikan. Setop dulu. Sekarang terjadi begini kami membedah peraturan. Hentikan sementara, ikuti peraturan yang ada. Di dalam kesimpulannya sangat baik. Itu kan kesimpulan yang sangat runtun," tambahnya.
Saat ditanya apakah sikap DPR ini karena membela mantan anggota DRPD DKI, M Sanusi yang menjadi tersangka, dia menolak.
"Jangan menuduh-nuduh," pungkasnya.
Baca juga:
Lahan berkurang, Sofyan Djalil sebut reklamasi sebuah keniscayaan
Ahok: Sekarang Bu Susi berani enggak batalin reklamasi?
Fadli Zon setuju reklamasi teluk Jakarta disetop
Komisi IV dan KKP hentikan reklamasi, Ahok tantang buat UU melarang
Ahok dukung Menteri Siti kumpulkan izin amdal pulau reklamasi
Senyum bisu Bos Agung Sedayu Group usai 8 jam diperiksa KPK
Diperiksa KPK, Sunny Tanuwidjaja dicecar 12 pertanyaan soal Raperda
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.