Komplotan pembuat ijazah dan buku nikah palsu dibekuk, 2 residivis
Dua dari empat pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di sel terkait kasus tersebut.
Polsek Metro Taman Sari membekuk empat pelaku pembuatan ijazah serta dokumen palsu. Dua dari empat pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di sel terkait kasus tersebut.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Afrisal mengungkapkan, empat pelaku yang diringkus ialah Kiong Su Tat alias Joni (62), Hasanudin (42), Heriyanto (52) dan Irwanto (45). Mereka diringkus karena terbukti melakukan jual beli dokumen palsu di dua usaha percetakan di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
"Keempat pelaku ini merupakan calo, pemesan, dan pemilik percetakan, mereka menerima jasa pemalsuan dokumen seperti ijazah SMA dan universitas, buku nikah, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Afrisal, dilansir Humas Polda Metro, Selasa (16/6).
Menurut Afrisal, dua pelaku yakni Joni dan Heriyanto merupakan residivis pemalsuan dokumen yang pernah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok. Afrisal mengatakan, terungkapnya komplotan itu berawal dari tertangkapnya Joni yang diketahui sebagai calo jasa pembuatan dokumen palsu.
Melalui proses penyamaran, Joni dibekuk pada Jumat 12 Juni lalu di depan Rumah Makan Padang, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. "Joni kami tangkap berikut barang bukti ijazah palsu yang siap diberikan kepada si pemesan. Termasuk lima lembar legalisir ijazah dan stempel SMA Kartika," jelasnya.
Dari pengakuan Joni, petugas kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.