Kondisi Terkini Malika, Bocah Korban Penculikan di Jakpus dan Dijadikan Pemulung
Hampir satu bulan Malika dalam dekap pencuri. Polisi menemukannya saat diajak pelaku memulung di kawasan Ciledug. Tampak kondisi Malika saat itu sangat tertekan.
Masih ingat bocah Malika (6). Dia sebelumnya diculik seorang pria bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky tak jauh dari warung orangtuanya berjualan di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Hampir satu bulan Malika dalam dekap pencuri. Beruntung polisi menemukannya saat diajak pelaku memulung.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa kata-kata singkat keren anak muda dianggap hits? Ini menjadi alasan mengapa sesuatu yang bersifat kekinian kadangkala disebut sedang hits.
-
Kenapa video anak dan ibunya berpelukan saat gempa Batang viral? Video tersebut viral di media sosial dan menarik simpati para warganet yang menyaksikannya.
-
Nama bayi perempuan Indonesia modern apa yang sedang viral? Berikut nama bayi perempuan Indonesia modern yang mempunyai makna mendalam dan bisa menjadi referensi.
-
Mengapa kasus penganiayaan anak SD di Jombang ini viral? Usai video penganiayaan itu viral, aparat Polres Jombang mencari tahu identitas pelaku dan korban.
Setelah peristiwa memilukan itu, Malika menjalani perawatan medis dan pemulihan trauma. Lalu apa kabarnya Malika kini?
Malika rupanya dalam kondisi baik. Bahkan sangat membaik dibandingkan saat pertama kali ditemukan.
"Update kasus Malika. Kami sampaikan bahwa malika sudah selesai penanganan secara medis oleh RS polri Sukanto," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/1).
Jalani Pemulihan Trauma
Setelah tahapan perawatan selesai, Polri melalui Biddokkes Polda Metro Jaya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersiap melakukan pemulihan psikologi Malika.
"Selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut berupa pemulihan psikologi di rumah aman," jelas Ramadhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas kasus penculikan Malika. Malika diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kasus ini menjadi atensi polri, terkait pimpinan Polri perintah beliau untuk segera dituntaskan. Terkait masalah yang korbannya anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Polisi telah berhasil membebaskan Malika dari cengkerama sang penculik bernama Iwan yang ditangkap pada Senin (2/1) malam kemarin kawasan Ciledug, Tangerang, usai menjadi buronan.
Sementara untuk Malika sendiri saat ini tengah menjalani perawatan dan observasi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dengan seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh pihak Polri sepenuhnya.
"Bahwa semua biaya korban untuk perawatan Ananda Malika ditanggung Polri. Dalam hal ini pak Kapusdokkes akan menyampaikan, perihal perawatan M yang dirawat dengan sebaik-baiknya," ucap Dedi.
"Sampai dengan hasilnya dari tim dokter dinyatakan baik secara psikologi, psikis, dan fisiknya dinyatakan sehat. Baru nanti akan dikembalikan kepada pihak keluarga," tambah dia.
Adapun sekedar informasi bahwa kasus penculikan Malika saat ini telah menjadi sorotan dengan melibatkan sejumlah pihak lembaga/instansi di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain," ujarnya.
(mdk/lia)