Kontroversi Anggaran Baju Dinas DPRD DKI, Kemendagri Sebut Itu Kewenangan Anies
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru dengan total dana senilai Rp4.984.280.730. Pengadaan itu masuk dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.
Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengatur anggaran yang disiapkan masing-masing kepala daerah untuk pakaian dinas dan atribut anggota DPRD. Pasalnya penganggaran dilakukan oleh kepala daerah, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan pengadaan baju dinas dan atribut anggota DPRD DKI baru dengan total dana senilai Rp4.984.280.730. Pengadaan itu masuk dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI ingin mengurangi kemacetan? Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi penganggaran pakaian dinas dan atribut anggota DPRD. Sebab penganggaran tersebut merupakan kewenangan dari kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Untuk standar harga pakaian menjadi kewenangan kepala daerah mengaturnya. Sementara untuk atribut harus dijelaskan lebih lanjut dalam Perda hak keuangan DPRD," jelasnya kepada merdeka.com, Selasa (20/8).
Dia menambahkan, tidak bisa membandingkan anggaran satu daerah dengan daerah lainnya untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota dewan ini. Sebab ada kemungkinan harga bahan baku serta jasa di daerah berbeda-beda.
"Standar satuan harga tiap daerah kan beda. 1 potong goreng pisang di Papua pasti beda dengan Jakarta," tutupnya.
Dalam laman apbd.jakarta.go.id, terdapat beberapa nomenklatur dalam mata anggaran 'Pengadaan Pakaian Dinas dan Atributnya'.
Dalam nomenklatur Pin Emas Anggota DPRD, Pemprov DKI menganggarkan Rp1.332.351.130. Sementara itu untuk nomenklatur Industri Tekstil, dianggarkan Rp3.669.600.
Selanjutnya dalam nomenklatur Pakaian Sipil Harian Anggota DPRD, dianggarkan Rp861.300.000. Kemudian, dalam nomenklatur Pakaian Sipil Resmi, Pemprov DKI menganggarkan Rp500.500.000.
Sehingga Total Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) Rp2.697.820.730. Anggaran ini terdiri atas Pin Emas Anggota DPRD, Industri Tekstil, Pakaian Sipil Harian Anggota DPRD dan Pakaian Sipil Resmi.
Sedangkan untuk Pakaian Dinas Harian Anggota DPRD, tercatat Rp498.960.000. Kemudian untuk Pakaian Sipil Resmi, Pemprov DKI menganggarkan Rp500.500.000. Dan nomenklatur Pakaian Sipil Lengkap dianggarkan Rp1.287.000.000.
Secara keseluruhan maka Pemprov DKI menganggarkan Rp4.984.280.730 untuk kelengkapan pakaian dinas DPRD periode 2019-2024. Penganggaran ini sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga:
Pakaian Dinas & Atribut DPRD DKI Baru Habiskan Rp4,984 Miliar
Fraksi PDIP DPRD DKI Nilai Alokasi Dana Pembelian Pin Emas Tak Berlebihan
Total Anggaran untuk Formula E capai Rp1,6 Triliun, Ini Rinciannya
PSI Tolak Anggaran Pin Emas Anggota DPRD DKI, Sarankan Diganti Bahan Lain
Pemprov DKI Anggarkan Rp1,3 Miliar Untuk Pin Anggota DPRD Baru
Anies Soal Saham PT Delta: Warga Jakarta Butuh Air Bersih, Bukan Air Beralkohol
Persiapan Formula E Diperkirakan Butuh Dana Rp305,2 Miliar