Korban penggusuran samping PGC tak dapat ganti rugi
Mereka juga tak mendapatkan relokasi dari Pemkot Jakarta Timur.
Belum ada relokasi warga yang terkena dampak pembongkaran bangunan tepat di samping PGC Cililitan Jakarta Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Kamis (26/5).
"Relokasinya kita belum ada tempat. Bahkan belum ada pembicaraan ke arah sana," ucap Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (26/5).
Dia juga menegaskan, biaya ganti rugi tidak ada bagi warga yang bangunannya dibongkar pada Rabu (25/5) lalu.
"Kalau berdiri di tanah umum ya tidak ada ganti rugi," ucap dia.
Sebelumnya, 31 bangunan yang berada tepat di samping Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur, ditertibkan oleh petugas Satpol PP, Rabu (25/5). Ada sekitar 300 petugas yang turun dalam pembongkaran bangunan tersebut.
Saat pembongkaran bangunan tersebut berlangsung, sempat terjadi cekcok antara warga dan petugas. Cekcok tersebut terjadi lantaran warga tidak menerima pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh petugas.
"Kami juga belum mendapatkan uang ganti rugi atau kerohiman. Kami meminta adanya biaya pengganti dari bangunan yang sudah didirikan warga sejak tahun 1988 itu," kata seorang warga, Zakaria (25), Rabu (25/5).
Dia mengakui bangunan yang didirikan di sekitaran wilayah tersebut berada di atas saluran air. Namun dia hanya berharap adanya uang kerohiman ataupun relokasi.
"Memang sebelumnya sudah ada pembicaraan, namun belum ada omongan dari lurah camat terkait hal tersebut," ujar dia.