KPAI Kawal Pemulihan 14 Anak Korban Predator Jagakarsa
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan melakukan koordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jaksel bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jaksel.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan melakukan koordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jaksel bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jaksel.
Hal itu menyusul terkuaknya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh seorang pria berinisial FM, di Lenteng Agung Jagakarsa, Jaksel yang kini telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
"Kami akan ikuti proses yang berlaku, dimana korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan. Karena dari beberapa warga yang melapor ke kami, mereka tidak terima kalau anaknya jadi korban kekerasan," kata Komisioner KPAI Ai Maryati saat dihubungi merdeka.com, Kamis (14/11).
Maryati menyatakan, akan teus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan pemulihan kepada anak-anak yang menjadi korban berjalan sesuai standar hingga selesai, baik secara psikis maupun fisik.
"Maka kita harus berikan satu anak satu layanan yang spesifik, sesuai dengan situsasi dan kondisinya," ucapnya.
Menurut Maryati, anak-anak yang menjadi korban perlu untuk diberikan pelayanan pemulihan secara tepat. Dengan dilihat dari spesifikasi setiap kekerasan yang dialami, karena setiap anak memiliki daya tangkap yang berbeda.
Adapun tindaklanjut yang dilakukan KPAI, kata dia, telah dilakukan sejak pelaku berhasil diringkus oleh Polisi. Dengan langsung berkoordinasi bersama P2TP2A untuk memberikan pendampinhan kepada para korban.
"Kita prihatin sekali dimasa seperti ini, ada yang melakukan kejahatan. Ini kita harus benar aware (sadar) Jangan percaya sepenuhnya kepada orang lain. Anak-anak harus dipantau betul," tuturnya.
"Tetapi harus tetap ada pantauan khusus. Kok berlebihan ya, bisa berjam-jam di rumah itu. Nah orang tua harusnya punya kekhawatiran di situ, dan pengawasan yang sifatnya orangtua melekat kepada anak-anak," lanjutnya.
Korban 14 Anak
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan FM seorang pria pelaku pelecehan seksual terhadap anak sebagai tersangka. Dimana atas aksi bejatnya tersebut, FM pun warga Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Untuk korban yaitu anak-anak yang dimaksud korban adalah korban perbuatan cabul pelaku tadi yaitu berjenis laki-laki sebanyak 14 anak," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (17/11).
Adapun, Aziz menyebut jika ke-14 anak korban tindakan cabul FM, berusia sekitar 7 sampai 14 tahun yang masih duduk di jejang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
"Mereka antara pelaku dan korban bertempat tinggal di satu area lingkungan sosial," katanya.
Di sisi lain, Aziz mengatakan modus pelaku hingga bisa melecehkan para korban ini, yaitu dengan diming-iming voucher game yang kebetulan antara pelaku dan para korban sama-sama bermain game tersebut.
"Sudah disampaikan tadi korban dan pelaku bertemu saat bermain game online," tuturnya.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," tambahnya.
Aziz juga mengungkap jika pelaku ternyata sering dengan sengaja memberikan tontonan video-video porno sesama jenis kepada para korban.
Atas perbuatannya, polisi pun mempersangkakan pelaku debgan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/rnd)