KPU biayai alat peraga dan iklan kampanye cagub dan cawagub DKI
Meski demikian, Sumarno menjelaskan tiap pasangan calon diperkenankan menambah pemasangan alat kampanye, seperti spanduk, baliho dan sebagainya. Namun, KPU membatasi jumlah yang boleh ditambah oleh pasangan calon.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan membiayai sejumlah bentuk kampanye dari seluruh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI tahun 2017. KPU memfasilitasi alat kampanye, seperti alat peraga.
Namun demikian, KPU membatasi fasilitas baliho maksimal hanya 5 di tiap Kotamadya DKI Jakarta.
"Yang difasilitasi KPU yang terkait dengan alat pencetakan kampanye seperti baliho, umbul-umbul, spanduk difasilitasi KPU. Misalnya tiap kota itu baliho lima buah," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di KPU DKI, Jl Salemba Raya, Jakarya Pusat," Selasa (4/10).
Sumarno menjelaskan KPU juga memfasilitasi setiap pasangan calon untuk melakukan pemasangan iklan kampanye di media massa. Hal ini, kata dia, dikarenakan tiap pasangan calon tidak diperkenankan memasang iklan di media massa.
"Nanti mereka yang menyiapkan materinya, designnya kemudian KPU yang membiayai pasang iklan di media," ujarnya.
"Karena pasangan calon itu tidak boleh sosialisasi di media," sambungnya.
Meski demikian, Sumarno menjelaskan tiap pasangan calon diperkenankan menambah pemasangan alat kampanye, seperti spanduk, baliho dan sebagainya. Namun, KPU membatasi jumlah yang boleh ditambah oleh pasangan calon.
"Maksimal 150 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang diusung oleh PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura.
Pasangan kedua yaitu Agus Yudhoyono-Sylviana Murni yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB, PPP dan PAN. Pasangan ketiga yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang diusung oleh Partai Gerindra dan PKS.
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Baca juga:
Debat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta digelar tiga kali
Survei LSI: Pilgub DKI 2 putaran, Ahok-Djarot & Anies-Sandiaga lolos
KPU DKI sebut 3 Cagub-Cawagub belum penuhi persyaratan
Diserahkan ke KPU DKI, ini visi misi Ahok-Djarot
Manuver Anies sentil Ahok soal sungai & kontrak politik dengan warga
Soal strategi, PPP sebut Agus Yudhoyono bak Muhammad Ali
Poster cagub tak izin akan dicopot Pemprov DKI, termasuk gambar Ahok