Kronologi Ibu Jual Anaknya Saat Masih dalam Kandungan Rp4 Juta
Karena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
Karena tak kunjung dibayar, ibu korban melapor ke polisi dengan dalih anak hilang.
- Kronologi Anak di Cilandak Jaksel Tega Bunuh Ayah dan Neneknya, Sempat Coba Kabur tapi Ditangkap
- Kronologi Kasus Anak Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak, Jasad Dimasukan ke Karung
- Kronologi Remaja di Duren Sawit Nekat Tikam Ayah Kandung: Kesal Dibilang Anak Haram
- Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
Kronologi Ibu Jual Anaknya Saat Masih dalam Kandungan Rp4 Juta
Seorang bayi berumur satu bulan jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh ibu kandungnya sendiri inisial T (35). Pelaku menjual bayinya yang baru lahir kepada pelaku utama EM (30) senilai jutaan rupiah.
"Saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp4 juta kepada saudara T," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (23/2).
Syahduddi menerangkan pelaku T melakukan kontak dengan EM yang ingin menjual bayinya yang masih dalam kandungan berumur delapan bulan.
Berselang seminggu setelah T melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta Barat, dia kemudian membuat kesepakatan di bawah meja dan nominal yang telah ditentukan.
"Saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 juta," pungkas dia.
Namun setelah seminggu berjalan, sisa uang tersebut tidak kunjung di dapatkan, alhasil ia pun membuat laporan ke Polsek Tambora. Dalam laporannya tersebut ia menyebut bayi mungilnya hilang.
Penyelidikan kasus tersebut membuahkan hasil mengamankan EM bersama suami sirihnya AN di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Sementara bayi dari ibu T bersama dengan empat lainnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
"Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kalima bayi ini berada di rumah orangtua EM yang berada di wilayah Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap EM, polisi menduga ada indikasi TPPO yang juga turut melibatkan ibu T.
Sejuah ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T, EM dan EN. Mereka dikenakan pasal pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang TPPO dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.