Kronologi Mobil Fortuner Lawan Arah dan Tabrak Dua Mobil di Jaksel
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner yang berinisial AS dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kejadian bermula saat mobil dari arah Bintara melaju ke Casablanka, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kronologi insiden kecelakaan lalu lintas akibat aksi pengemudi Fortuner hitam yang melawan arah dan menabrak dua mobil di Jakarta Selatan, yang sebelumnya viral di media sosial. Sebab saat kejadian, mobil itu menggunakan pelat dinas polisi.
"Laka lantas tersebut terjadi para hari Jumat, 20 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB dari tiga TKP," katanya kepada wartawan, Minggu (22/8).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta meningkat? Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
-
Dimana saja lokasi kemacetan yang paling parah di Jakarta? Kondisi kemacetan lalu lintas kendaraan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Fortuner yang berinisial AS dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kejadian bermula saat mobil dari arah Bintara melaju ke Casablanka, Jakarta Selatan.
"Nah dari Karet dia (AS) ke kiri itulah kemudian, karena tidak tahu jalan di Jalan Pejompongan itu (sampai Slipi), dia ngambil lawan arah hingga Jalan Tentara Pelajar," jelasnya.
Saat di Jalan Tentara Pelajar, lanjut Sambodo, AS malah melawan arah. Hingga akhirnya dia menabrak dua mobil, Peugeot dan Mercy, di depan Warung Ikan Bakar Pak Tarjo, jalan Tentara Pelajar.
"Bertabrakan dengan kendaraan Mercy dan kendaraan Peugeot warna putih yang melaju dari daerah berlawan. Jadi mobil Peugeot dan Mercy ini melaju di jalan yang sesuai benar, dan Fortuner ini melaju melawan arah," ujarnya.
Bukannya bertanggung jawab, AS malah menancap gasnya kembali melarikan diri. Menyebabkan aksi kejar-kejaran oleh pengemudi Peugeot dan Mercy hingga sampai di TKP kedua, depan Apartemen Fourwinds, Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Kendaraan Fortuner ini mencoba berbalik arah karena dihalangi kendaraan Mercy. Ketika berbalik arah kemudian bertabrakan dengan kendaraan Peugeot yang juga ikut mengejar sehingga kena di samping kanan daripada Fortuner dan depan Peugeot," terangnya.
"Kemudian ke arah Jalan Panjang, Permata Hijau. Kemudian lurus dikejar terus mobil Mercy ini sampai ke TKP ketiga di Jalan Pos Pengubinan, yang bersangkutan (AS) pun masih mengambil melawan arah. Seharusnya dia ambil jalur kiri dia ambil jalur kanan," kata Sambodo.
Ketika masih dikejar oleh mobil Mercy, lalu AS mencoba memasuki gang di sisi jalan. Namun gang tersebut ternyata di portal hingga mengharuskan AS kembali mencari jalan lain.
"Saat mundur ini (Mobil Fortuner) pengemudi Mercy ini menyeberang (jalan kaki) dan menuju kendaraan Fortuner ini. Tapi tetap dilanjut sehingga kemudian si pengemudi kendaraan Mercy ini terjatuh (ditabrak)," ungkapnya.
Dari kejadian dan keterangan tersebut, Sambodo menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk keterangan saksi-saksi dan cctv di seputaran kejadian.
"Kemudian membawa saudara AS untuk tes urine dan visum untuk BSS yang merupakan pengemudi Mercy (ditabrak)," katanya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan empat pasal, yaitu pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 tentang UU Lalu Lintas No. 2 tahun 2009. Dipidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000,-
"Kemudian pasal 311 ayat 2, karena perbuatannya tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan bermotor. Lalu pasal 312 terkait tabrak lari dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp75 juta," jelas Sambodo.
Sebelumnya, beredar sebuah video merekam aksi kejar-kejaran tiga mobil di ruas Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Momen itu direkam N (26), pengemudi salah satu mobil.
N menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (20/8) kemarin. Saat itu, dia dan rekannya yang masing-masing mengendarai mobil sedang dalam perjalanan.
Tiba-tiba, Toyota Fortuner VRZ warna hitam menggunakan plat dinas melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah. Akibatnya, mobil ditumpangi N dan temannya, berhadapan dengan Fortuner yang melawan.
Saat lawan arus, terjadilah senggolan spion antara mobil N dan Fortuner. Setelah itu, kata N, Fortuner VRZ juga menghantam kendaraan milik temannya.
"Akibat kejadian itu, spion mobil saya patah, sedangkan mobil teman pada bagian bumper depan rusak," kata N saat dihubungi, Sabtu (21/8).
(mdk/fik)