Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
Ketika itu juga penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH, di Cipondoh Tangerang.
Turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
- Terungkap Kabar Terkini Ammar Zoni Usai Terjerat Kasus Narkoba Lagi
- Untuk Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
- Ammar Zoni Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya
- Ammar Zoni Ditangkap Polisi Lagi, Simak Kembali 5 Pengakuannya saat Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2017 & 2023
Artis Ammar Zoni kembali terseret dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi pun membeberkan kronologinya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menerangkan, penangkapan Ammar Zoni merupakan pengembangan dari salah satu pelaku kasus narkoba yang telah ditangkap. Diinformasikan bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Serpong Tangerang, Selatan.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan observasi di suatu apartemen di kawasan Serpong Tangerang Selatan," kata Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Syahduddi mengatakan, Ammar Zoni pun berhasil diamankan pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 21.49 WIB. Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.
"Empat paket sabu dengan total berat 4,36 gram kemudian satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram," ujar dia.
Syahduddi mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan AH, pemasok ganja dan sabu kepada Ammar Zoni. Penangkapan dilakukan di kawasan jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Ketika itu juga penyidik langsung menggeledah rumah kos yang ditinggali oleh AH, di Cipondoh Tangerang. Polisi kembali menemukan 4 paket ganja dengan berat 7,20 gram.
"Dari penungkapan kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka. pertama atas nama MAA alias Ammar Zoni dan AH," ujar dia.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ammar Zoni dan AH dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana 4 tahun oenjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga," ujar dia