Kuasa hukum tanda tangan perpanjang masa tahanan Jessica
Masa tahanan Jessica diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menyambangi Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (28/4). Kedatangannya untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan Jessica yang akan berakhir hari ini.
"Bentar ya. Ini saya mau tanda tangan perpanjang (masa tahanan)," kata Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).
Selain untuk menandatangani perpanjangan yang akan ditambah 30 hari dimulai Jumat (29/4) besok, Hidayat memaparkan juga akan menemui kliennya yang menurutnya masih belum sehat.
"Mau jenguk juga (Jessica). Dia masih sakit. Sudah dulu ya. Nanti saja," singkatnya menuju ruang penyidik.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa tahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
Untuk tahanan selanjutnya atau batas masa tahanan terakhir nanti, Krishna mengungkapkan tersangka statusnya dalam tahanan penyidikan atas izin pengadilan, bukan lagi kejaksaan.
"Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," tutupnya.
Diketahui dengan perpanjangan penahanan, berarti total masa tahanan Jessica nanti 120 hari. Dan jika 120 hari penyidik masih belum menemukan bukti kuat, maka Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak ditahan pada 30 Januari 2016 lalu, polisi telah memperpanjang masa tahanan Jessica sebanyak tiga kali atau selama 90 hari, yakni 20 hari penahanan pertama, lalu diperpanjang 40 hari dan besok batas akhir perpanjangan 30 hari dari 90 hari masa pertahanan. Dan selanjutnya akan diperpanjang kembali 30 hari per 29 April (masa tahanan terakhir sehingga total 120 hari ditahan).