Kubu Dodi minta anak buah Ramlan dijerat pasal pembunuhan berencana
Kubu Dodi minta anak buah Ramlan dijerat pasal pembunuhan berencana. Dari setiap adegan yang dilakukan oleh Ius Pane, Azam berharap polisi menambahkan satu pasal kepada para tersangka yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pengacara keluarga Dodi Triono, Azam Khan tampak menghadiri prarekonstruksi yang digelar jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya. Azam pun turut menyaksikan jalannya reka adegan yang menghadirkan satu tersangka yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane.
Dari setiap adegan yang dilakukan oleh Ius Pane, Azam berharap polisi menambahkan satu pasal kepada para tersangka yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dari pihak kepolisian kan Pasal 333, 365, dan, 338. Saya tambahkan 340 itu perencanaan dan ancamannya mati," kata Azam di Jalan Pulomas Utara No 7A, Kayu Putih, Jakarta Timur.
Azam menilai proses pembunuhan berencana ini dilakukan oleh para pelaku yang dengan sengaja melakukan perampokan di rumah milik Dodi. Sehingga Azam ingin meminta pihak kepolisian lebih memperdalam kasus tersebut.
"Karena memang merencanakan. Pembuktiannya ya melalui rekon ini dan keterangan pelaku," ucap Azam.
Azam juga menyebut dalam reka adegan tersebut ada 71 reka adegan. Sementara prarekonstruksi telah berjalan hingga berita ini ditulis pada adegan ke 63.
Dalam adegan ini, tampak terlihat Ius Pane dan Ramlan Butar Butar yang digantikan perannya oleh anggota kepolisian tengah mengambil barang-barang dari mobil milik Dodi yang terparkir di garasi rumah.
"Cuma Ius Pane aja yang hadir. Korban tidak dihadirkan. Korban ya penyidikan saja, diperiksa sebagai saksi. Ini berjalan cukup bagus. Tapi perlu didalami lagi apakah ada aktor lain selain Ius Pane," terang dia.
"Sedikit aneh kalau dibilang perampokan ya. Kan barang yang hilang hanya rolex, uang beberapa lembar saja. Saya kira motif pembunuhan iya. Namun kepentingan apa. Nah itu perlu dibongkar. Pandangan saya," tambah azam.