Kunjungi KPK, Sumarsono bahas penerapan e-goverment di Jakarta
Kunjungi KPK, Sumarsono bahas penerapan e-goverment di Jakarta. Penerapan e-goverment bisa membangun pola administrasi penganggaran yang lebih baik di Jakarta. Jika e-government di Jakarta berhasil diterapkan, diharapkan bisa ditiru daerah lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pemerintahan berbasis teknologi. Manajemen pemerintahan berbasis elektronik ini dilakukan dalam rangka perubahan paradigma pemerintahan yang menjembatani hubungan publik, dan privat.
"Manajemen berbasis elektronik unit dalam rangka e-goverment kita akan mempelopori pengembangan pola-pola dengan e-budgeting," kata Sumarsono sebelum bertolak ke KPK, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).
Sumarsono berharap, penerapan e-goverment bisa membangun pola administrasi penganggaran yang lebih baik di Jakarta.
"Dulu kan namanya budgeting, cuma pemerintah saja. Kalau sekarang kan sumbernya banyak ada dari swasta, dari masyarakat," ujar Sumarsono.
Jika e-government di Jakarta berhasil diterapkan, diharapkan bisa ditiru daerah lainnya.
"Tapi substansi isinya kami juga belum tahu, yang jelas kita diskusi (dengan KPK) untuk menjadikan Jakarta sebagai satu model pengembangan , tata kelola pemerintahan yang baik dalam hal e-budgeting," tandasnya.
Baca juga:
Begini keseruan Sumarsono naik bus wisata bareng OSIS se-Jakarta
Sumarsono janjikan 1.500 pedagang Pasar Senen bisa dagang secepatnya
Perkenalkan bus wisata DKI, Sumarsono diskusi dengan OSIS se-Jakarta
Sindiran Sumarsono desain MRT mirip 'jangkrik' bikin Ahok berang
Pemprov DKI relokasi pedagang Pasar Senen yang kiosnya terbakar
Ahok tegaskan desain MRT tak bisa diubah
Sumarsono imbau korban kebakaran Pasar Senen digratiskan relokasi
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).