Lapak dibongkar, PKL kesal karena sudah bayar setoran ke RT dan RW
Mereka sudah bayar ke RT Rp 150 ribu dan RW Rp 150 ribu saban bulan.
80 Personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan kurang lebih 40 bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ancol Barat I, RW 01 dan 02, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (8/5). Mereka ditertibkan karena dibangun tidak pada tempatnya.
"Para PKL ini ditertibkan lantaran berdiri di atas saluran air," Ujar Abdul Chalik selaku Wakil Camat Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (8/4).
Dalam penertiban ini terlihat para PKL protes lantaran sering membayar ke RT dan RW setempat.
"Kita sudah bayar tau nggak! Kenapa ditertibkan? Kami bayar ke pihak RT Rp 150 ribu, ke RW setempat Rp 150 ribu dan itu dibayar per bulan. Bayar uang sewa lapak aja udah kesulitan, kami malah ditertibkan. Biadab itu!" ujar Silaen (44) seorang tukang tambal ban dengan nada tinggi.
Lapak tambal ban Silaen yang dibongkar petugas ini, sempat membuat kedua anaknya yang masih kecil menangis histeris. Silaen menuturkan harapannya ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, untuk memecat pihak RT dan RW setempat.
"Kalau kami diusir, saya minta yang suka mungut-mungut biaya sewa lapak buat kami ditangkap. Kalau perlu RT dan RW sini dipecat sekalian!," tegasnya.
Selain Silaen, Junaedi (40) selaku PKL warung rokok dan minuman ringan. Ia mengaku kecewa terhadap pihak RT RW setempat.
"Saya kecewa. Saya kira aman-aman saja jualan di sini. Saya di sini bayar! Rp 300 ribu per bulan. Kalau PKL yang jualan di dalam (kawasan rumah warga) itu Rp 15 ribu. Nah kalau saya ini kan akses mau ke ancol lokasi dagangnya, ya mahal. RT Rp 150 ribu, dan RW-nya Rp 150 ribu. Rugi dong saya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Camat Pademangan, Jakarta Utara, Abdul Chalik menuturkan bahwa tak ada pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pihak RT dan RW setempat.
"Kalau memang ada, berarti dugaan pihak RT dan RW setempat di sini melakukan tindak pungutan uang sewa lapak PKL kita pecat langsung," ujar Chalik.
Dirinya menjelaskan akan memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan tindak pungutan uang karena sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 168 tahun 2014 tentang penyalahgunaan pedoman RT RW, yaitu dengan sanksi pencopotan.